Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Simpang Balapan Malang Memanas, Kedua Pihak Klaim Kepemilikan

KOSONGKAN: Juru angkut PN Malang memasukkan barang ke dalam mobil pikap saat eksekusi pengosongan. (mrg)

BACATODAY.COM – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11, Kota Malang, Kamis (29/10/2026) pagi, sempat diwarnai ketegangan.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Malang bersama juru sita tersebut mendapat protes dari pihak termohon yang mengklaim memiliki sertifikat atas objek sengketa.

Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kedai kopi itu dikosongkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, pelaksanaan eksekusi masih dipersoalkan, terutama terkait perbedaan luas lahan dan legalitas kepemilikan objek.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan risalah lelang.

Dasar pelaksanaannya merujuk pada Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.

“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning (teguran) sampai tahapan-tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” jelas Slamet.

Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan dari pihak termohon, Slamet merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, mengenai perbedaan luas lahan, Slamet menyebut pelaksanaan eksekusi berpedoman pada amar putusan yang menetapkan objek sengketa seluas kurang lebih 800 meter persegi.

Di sisi pemohon, Imawan Mashuri (65), warga Jambangan, Kota Surabaya, menyambut baik pelaksanaan eksekusi setelah melalui proses hukum sejak 2022. Ia didampingi tim kuasa hukum dari MSA Law Firm, yakni Brian Yuristio, SH, Ferdyan Tactona Grandis, SH, dan Asadian Iriantika, SH, MH.

Menurut Brian, pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi yang menyatakan kliennya sebagai pemilik sah objek sengketa di Jalan Simpang Balapan Nomor 11.

“Kami dari MSA Law Firm berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak dari klien kami, objek di Jalan Simpang Balapan Nomor 11 ini,” ungkapnya.

“Klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi,” ujarnya.

Brian menjelaskan, Imawan Mashuri memperoleh hak atas lahan tersebut melalui akta pengoperan hak penguasaan dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih.

Ia menyebut Sri memperoleh hak dari perusahaan nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis. Dalam proses persidangan perkara perbuatan melawan hukum, pihaknya mengajukan sejumlah bukti terkait penguasaan dan pengoperan hak atas objek tersebut.

Perkara itu kemudian berlanjut dari tingkat pertama hingga kasasi.

“Dan semua bukti-bukti penguasaan, pengoperan hak dan sebagainya berhasil kami buktikan dalam persidangan, dan secara hukum telah diputuskan bahwa objek sengketa ini milik klien kami,” tegasnya.

Atas dasar putusan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi dengan Tjandra Gunawan sebagai termohon, yakni pihak yang sebelumnya menguasai objek tersebut.

Brian juga mengungkapkan bahwa transaksi pembelian objek itu disebut bernilai Rp6 miliar, dengan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp4 miliar.

Menurutnya, sisa pembayaran direncanakan dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertifikat hak milik (SHM). Namun, dalam proses tersebut muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan dengan menunjukkan sertifikat.

Kondisi tersebut kemudian mendorong kliennya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Tjandra Gunawan, Andi Purwanto, SH, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Ia menilai terdapat perbedaan signifikan antara luas objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan dan luas yang tertera dalam sertifikat asli milik kliennya.

“Luas di amar putusan eksekusi yang dilakukan itu 800 meter persegi, sedangkan sertifikat asli yang kami bawa tertulis luasannya 975 meter persegi. Ini yang harus saya garis bawahi, kenapa eksekusi tetap dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” protes Andi.

Ketegangan sempat terjadi ketika pihak termohon menyampaikan keberatan kepada pemohon, juru sita, dan aparat penegak hukum yang berada di lokasi. Tjandra Gunawan bersama istrinya turut mendampingi kuasa hukumnya dalam menyampaikan protes tersebut.

Andi juga mempersoalkan aspek legalitas kepemilikan tanah. Ia menyatakan bahwa kliennya memperoleh objek tersebut melalui proses hukum yang menurutnya sah.

Ia memaparkan, riwayat tanah itu bermula dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978. Selanjutnya, melalui ahli waris, diberikan kuasa menjual kepada pihak lain sebelum akhirnya dibeli oleh Tjandra Gunawan melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank BCA.

Menurut Andi, kredit tersebut telah lunas pada 2017. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih mereka klaim sebagai milik kliennya.

“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan, karena ini sah dan legal secara negara,” tegasnya.

Andi menambahkan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum PK dan mengirimkan surat kepada Ketua PN Malang untuk meminta penundaan eksekusi. (mrg)