
BACATODAY.COM – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat koordinasi dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas petugas sekaligus mencegah penyebaran paham radikal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Peran Pemasyarakatan dalam Menggali Akar Radikalisme dan Motif Tindak Pidana Terorisme, yang digelar pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini diikuti 171 petugas pemasyarakatan yang menangani WBP terorisme dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban BNPT, Brigjen Pol. Sigit Widodo, S.I.K., mengatakan, penanganan narapidana terorisme membutuhkan kesamaan pemahaman serta koordinasi yang kuat antarlembaga.
Menurutnya, penanganan WBP terorisme tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga mencakup pembinaan yang mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan mendukung perubahan perilaku.
“Kita memiliki satu tujuan, yakni menangani saudara-saudara kita yang terpapar. Maka, kami berharap kita memiliki satu pemahaman yang sama dalam penanganannya,” ujar Sigit.
Ia juga menyoroti potensi penyebaran paham radikal di lingkungan lapas, termasuk risiko paparan terhadap petugas yang berinteraksi langsung dengan narapidana terorisme.
Karena itu, peningkatan kompetensi dan perlindungan petugas dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan serta memastikan proses pembinaan berjalan dengan baik.
“Yang bertugas di lapas semua itu sangat rentan terpapar. Itu yang harus diwaspadai,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Rencana Kontinjensi dan Penanggulangan Bencana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas, M. Dwi Sarwono, Bc.IP., S.H., M.Si., menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan, BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, serta berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Dwi, sinergi lintas lembaga diperlukan agar penanganan dan pembinaan narapidana terorisme dapat berlangsung secara terintegrasi, mulai dari pengawasan hingga upaya mendorong perubahan perilaku.
“Pembinaan narapidana kita harus membentuk satu sinergitas, di mana kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BNPT, Densus 88, stakeholder, dan aparat penegak hukum lain,” ungkap Dwi.
Dwi turut mengapresiasi langkah BNPT yang mendorong penguatan perlindungan bagi petugas pemasyarakatan. Ia menilai, aspek perlindungan menjadi penting agar petugas dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal tanpa mengabaikan faktor keamanan.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNPT yang menginisiasi memberikan perlindungan terhadap petugas pemasyarakatan,” katanya.
Dalam forum tersebut, para peserta memperoleh materi mengenai persebaran narapidana terorisme, dinamika kehidupan mereka di lingkungan lapas, serta perkembangan dan perubahan pola radikalisme maupun terorisme.
Pembekalan ini diharapkan dapat memperluas wawasan petugas dalam memahami karakteristik dan dinamika ancaman, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.
Melalui kolaborasi BNPT, Ditjenpas Kemenimipas, Densus 88 Antiteror Polri, serta pemangku kepentingan lainnya, penanganan WBP terorisme diharapkan semakin terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan petugas, menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan, serta mencegah berkembangnya paham radikal melalui pendekatan pembinaan yang terukur.
BNPT terus mendorong kerja sama lintas lembaga sebagai bagian dari strategi penanggulangan terorisme. Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesamaan perspektif dalam penanganan WBP terorisme, lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pencegahan radikalisme dan terorisme. (him)











