BACATODAY.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto pada saat menggelar konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu (12/3/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, Polisi mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.
“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol. Dirmanto.
Setelah diselidiki, lanjut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto membenarkan, bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800-890 mililiter minyak goreng.
“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi, dan ternyata benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ungkap Kombes Pol. Dirmanto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.
“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” katanya.
Kombes Pol. Budi Hermanto yang juga sebagai Kasatgas Pangan Polda Jatim ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.
“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” ungkap Kombes Pol. Budi Hermanto.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 mili liter,” ungkap Kombes Pol. Budi Hermanto.
Sementara itu, lanjut Kombes Pol. Budi Hermanto, lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.
“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dari praktik licik produsen ini, masih kata Kombes Pol. Budi Hermanto, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
“Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dirinya menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ya, untuk ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tandas Kombes Pol. Budi Hermanto. (Rat)