BACATODAY.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/5/2026).
Dalam gugatan tersebut, Dharma menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membuka ruang pemaksaan medis hingga ancaman pidana berat bagi masyarakat, termasuk sanksi denda mencapai Rp500 juta.
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi kekhawatiran munculnya pandemi baru yang ia sebut sebagai “Virus X” pasca pandemi COVID-19. Menurut Dharma, isu tersebut bukan sekadar spekulasi, melainkan sudah menjadi perdebatan di kalangan publik dan epidemiolog.
“Akan muncul pandemi baru bernama Virus X dalam waktu dekat setelah pandemi COVID-19,” teranv Dharma.
Ia menilai ketidakpastian soal jenis maupun waktu munculnya pandemi justru berbahaya apabila dikaitkan dengan pasal-pasal yang dianggap multitafsir dalam UU Kesehatan.
Menurut Dharma, beberapa ketentuan dalam UU tersebut memberi kewenangan terlalu luas kepada pemerintah untuk menetapkan status darurat kesehatan maupun wabah secara subjektif. Kondisi itu dinilai dapat memicu pemaksaan tindakan medis terhadap masyarakat tanpa persetujuan penuh.
Sorotan utama diarahkan pada Pasal 394 dan Pasal 446 UU Kesehatan. Pasal tersebut dinilai dapat menjadi dasar pemidanaan bagi warga yang menolak atau dianggap menghambat penanggulangan wabah.
Yang paling disoroti adalah ancaman pidana dalam Pasal 446, yakni hukuman penjara atau denda hingga Rp500 juta. Dharma menilai sanksi tersebut tidak proporsional dan berpotensi menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat yang ingin mempertahankan hak atas tubuhnya sendiri.
Selain itu, Dharma juga menggugat frasa “kriteria lain yang ditetapkan Menteri” dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g. Ia menilai frasa tersebut terlalu lentur dan tidak memiliki batasan ilmiah yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kondisi ini menciptakan legal insecurity yang tidak hanya berdampak secara yuridis, tetapi juga secara psikologis,” ujar Dharma.
Ia menambahkan, rasa tidak aman akibat ketidakpastian hukum tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas perlindungan diri dan rasa aman.
Dalam permohonannya, terdapat lima pasal yang diuji, yakni:
Pasal 353 ayat (2) huruf g terkait kewenangan Menteri Kesehatan menetapkan status KLB berdasarkan “kriteria lain”.
Pasal 394 mengenai kewajiban mematuhi seluruh upaya penanggulangan wabah.
Pasal 395 ayat (1) tentang kewajiban melaporkan orang yang baru diduga sakit.
Pasal 400 terkait larangan menghalangi penanggulangan wabah yang dinilai multitafsir.
Pasal 446 mengenai ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp500 juta. (yog/red)












