
BACATODAY.COM – Sejumlah guru dan mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Para pemohon mendaftarkan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Senin (26/1/2026).
Gugatan tersebut menyoroti kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya ketentuan yang mengklasifikasikan pembiayaan MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan nasional. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara ini telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN bagi sektor pendidikan. Menurutnya, mandat konstitusi tersebut harus difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hakim menjelaskan bahwa permohonan uji materiil diajukan untuk menilai kesesuaian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas definisi pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG.
Berdasarkan data yang disampaikan pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Kebijakan ini dinilai berdampak pada pembagian anggaran pendidikan secara keseluruhan, termasuk belanja untuk tenaga pendidik, infrastruktur pendidikan, serta berbagai program bantuan pendidikan.
Abdul Hakim menegaskan bahwa gugatan ini bukan bertujuan menolak pelaksanaan MBG, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai posisi program tersebut dalam struktur APBN. Ia menilai pemenuhan anggaran pendidikan tidak boleh bersifat administratif semata, karena pengalihan dana ke program di luar pendidikan inti berpotensi mengganggu pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG. Selain itu, mereka juga memohon agar Penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, permohonan ini akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.(nrn/yog)











