BACATODAY.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan penyedia jasa kencan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Slamet Budiono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, mengatakan majelis hakim sependapat dengan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum. Menurutnya, unsur perencanaan pembunuhan terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara. Unsur perencanaan dinilai terbukti karena ada jeda waktu saat terdakwa mengambil pisau sebelum kembali menyerang korban. Niat untuk membunuh, terutama dengan sasaran ke bagian leher, dinilai telah terpenuhi,” ujar Heriyanto.
Ia menjelaskan, terdakwa sempat turun ke dapur untuk mengambil pisau setelah terjadi perselisihan dengan korban. Setelah itu, terdakwa kembali dan melakukan penikaman ke bagian tubuh yang mematikan. Fakta tersebut dinilai menunjukkan terdakwa memiliki kesempatan untuk berpikir, namun tetap memilih menghabisi nyawa korban.
Meski putusan telah dibacakan, baik JPU maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa, keluarga, dan tim kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta tim hukum. Dalam waktu tujuh hari ke depan akan diputuskan apakah mengajukan upaya hukum atau tidak,” katanya.
Guntur menilai hasil persidangan telah memenuhi target pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum. Pasalnya, kliennya tidak dijatuhi pidana mati maupun penjara seumur hidup sebagaimana ancaman maksimal dalam dakwaan primer.
“Target kami sudah tercapai karena klien kami terhindar dari ancaman pidana mati maupun penjara seumur hidup. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pertemuan terdakwa dengan korban, Siti alias SM (23), seorang perempuan penyedia jasa kencan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kota Malang, pada 27 Desember 2025 malam.
Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa kencan. Korban disebut mengancam akan melaporkan terdakwa kepada warga sekitar. Dalam situasi tersebut, terdakwa mengambil pisau dari dapur, kemudian kembali dan menikam korban berkali-kali di bagian leher, dada, dan wajah hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. (mrg)












