Hinca Pandjaitan Apresiasi Kinerja Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Hinca Pandjaitan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.(Kompas.id)

BACATODAY.COM – Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Menurutnya, rangkaian pembuktian yang dibangun jaksa sejak tahap dakwaan hingga tuntutan menunjukkan argumentasi hukum yang kuat, sistematis, dan didukung fakta persidangan yang jelas.

Saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/5/2026), Hinca mengaku mengikuti jalannya sidang sejak awal dan menilai alat bukti yang dipaparkan JPU memiliki dasar hukum yang kokoh. Ia menyebut penyusunan analisis yuridis oleh jaksa dilakukan secara rapi dan meyakinkan.

Politikus senior dari Partai Demokrat itu juga menanggapi munculnya opini yang menganggap sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut hanyalah kebetulan semata. Menurut Hinca, dalam perkara tindak pidana korupsi, pola penyimpangan yang terjadi berulang dan terstruktur tidak dapat lagi dianggap sebagai faktor kebetulan.

Ia menegaskan bahwa dalam kajian hukum pidana, pola yang terus berulang justru menjadi indikasi adanya unsur kesengajaan atau niat jahat yang dilakukan secara terorganisasi. Hinca menilai jaksa berhasil merangkai berbagai fakta dan indikasi tersebut menjadi satu konstruksi pembuktian yang utuh.

Selain itu, Hinca juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar tetap menjaga independensi dalam memutus perkara. Ia berharap hakim tidak terpengaruh opini publik maupun tekanan dari luar persidangan yang berpotensi menggiring persepsi masyarakat.

Meski demikian, ia tetap menghormati hak terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukung pada tahun anggaran 2020–2022.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

Penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan nasional.(nrn/yog)