Perjuangan Sejak 2008 Berbuah Hasil, Pokmas Mergo Mulyo Panen Jagung di Lahan Eks HGU

SIMBOLIS: Prosesi Panen Jagung Ketua Pokmas Mergo Mulyo Agus Rianto (kanan), bersama Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin (tengah) dan DPR RI dari Partai Nasdem Nurhadi. (mrg)

BACATODAY.COM – Perjuangan panjang dan penuh tantangan yang dilakukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, akhirnya membuahkan hasil. Setelah memperjuangkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2008, masyarakat kini dapat melaksanakan panen jagung di lahan yang diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Minggu (17/5/2026).

Panen jagung tersebut menjadi simbol kemenangan moral sekaligus bukti bahwa lahan yang selama ini diperjuangkan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

Diketahui, pada tahun 2023 Pokmas Mergo Mulyo secara resmi mengajukan lahan eks HGU milik PT Margasari Jaya sebagai objek redistribusi tanah melalui program TORA. Lahan tersebut diketahui telah habis masa HGU-nya sejak tahun 2008 dan dinilai terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Namun, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lahan itu tidak berjalan mudah. Dalam prosesnya, muncul klaim kepemilikan dari tiga perusahaan, yakni PT Sang Lestari Abadi, PT Sang Lestari Cemerlang, dan PT Sang Lestari Bersama. Ketiga perusahaan tersebut mengklaim telah melakukan transaksi jual beli HGU dari PT Margasari Jaya sejak tahun 2006.

Meski demikian, hasil penelusuran dan penelitian data yang dilakukan tim penasihat hukum dari kantor hukum Billy Nobile & Associates menemukan fakta penting terkait status lahan tersebut.

SENANG: Pokmas Mergo Mulyo, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung senang karena usaha dan perjuangan sejak tahun 2008 berhasil. (mrg)

Tim hukum mengungkapkan bahwa sejak tahun 2008, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur telah mengeluarkan surat perintah kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

“Surat perintah itu berisi agar Kantor ATR/BPN Tulungagung melakukan penelitian lengkap, baik secara administratif maupun yuridis, terhadap lahan eks HGU PT Margasari Jaya yang telah habis masa berlakunya,” kata Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA, owner Billy Nobile & Associates.

Namun hingga kini, lanjut Billy, sapaan akrabnya, tindak lanjut atas surat tersebut disebut belum pernah diselesaikan secara tuntas.

“PR Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke depan adalah melaksanakan dan menjalankan perintah dari surat Kanwil tahun 2008 yang hingga kini belum selesai,” ungkapnya.

Dalam kegiatan panen jagung tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut hadir secara langsung, termasuk Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin. Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, juga hadir dalam acara itu.

“Pemerintah meminta masyarakat tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instansi terkait harus tetap bersikap adil dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam persoalan pertanahan,” kata Ahmad Baharuddin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah turut mendukung pemanfaatan lahan untuk program ketahanan pangan nasional sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, Agus Rianto, berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut.

“Anggota Pokmas Mergo Mulyo berharap kepada pemerintah agar segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah utama untuk melaksanakan program TORA dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari anggota DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi. Ia menyatakan siap mengawal langkah hukum yang ditempuh masyarakat serta membantu memfasilitasi rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

“Saya berharap proses redistribusi tanah dapat segera ditindaklanjuti sehingga Surat Keputusan (SK) TORA dapat diberikan kepada masyarakat yang sudah memperjuangkannya,” tegasnya.

Menurutnya, panen jagung di lahan eks HGU tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Ngepoh. Selain menunjukkan keberhasilan pemanfaatan lahan tidur, kegiatan itu juga menjadi penanda bahwa perjuangan reforma agraria di Tulungagung masih terus berjalan demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (mrg)