Kortas Tipidkor Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PLN

Kortas Tipidkor Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019–2020 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar.(CNBC Indonesia)

BACATODAY.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara pada periode 2019–2020.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas invoice financing yang diberikan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS). Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp38,9 miliar.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

Menurut Ahmad, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Selain IT dan FSN, penyidik juga menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka. Namun, FH belum ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Hasil penyidikan mengungkap total dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan tahap pencairan, meski nilai fasilitas pembiayaan yang disetujui semula hanya Rp50 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sesuai ketentuan. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara juga tidak pernah dilaksanakan.

Tak hanya itu, dokumen tagihan (invoice) beserta dokumen pendukung lainnya disebut tidak pernah diverifikasi keabsahannya sebelum dijadikan dasar pencairan dana. Pada tahap akhir, para tersangka juga diduga merekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo jaminan masih tersedia, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian.

Polri menilai rangkaian tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terencana, dan saling berkaitan sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar akibat proses pembiayaan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.

Dalam upaya memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di beberapa daerah, seperti Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Kortas Tipidkor Polri menegaskan proses hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. (nrn/yog)