Mahfud MD Soroti Kepemimpinan Dadan Hindayana dalam Program MBG

Mahfud MD mendukung penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan petinggi BGN. (CNN Indonesia)

BACATODAY.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik kepemimpinan Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut pakar hukum tata negara tersebut, Dadan tidak memiliki latar belakang birokrasi yang memadai serta kurang memahami aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/6), Mahfud menilai sejumlah kebijakan yang diambil BGN di bawah kepemimpinan Dadan kerap memicu kontroversi. Ia mencontohkan adanya pengadaan barang yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti sepeda motor listrik dan kaus kaki.

Karena itu, Mahfud mendukung langkah Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Dalam kasus tersebut, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud menilai berbagai kontrak yang dibuat selama masa kepemimpinan Dadan sarat masalah dan banyak di antaranya tidak memiliki hubungan yang jelas dengan tujuan program MBG. Ia bahkan meyakini masih ada persoalan lain yang belum terungkap dan nantinya akan terkuak dalam proses persidangan.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut menjadi tidak optimal karena dipimpin oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup di bidang gizi.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang sudah muncul sejak bulan-bulan awal pelaksanaan program, mulai dari kritik masyarakat hingga tuntutan evaluasi. Menurut Mahfud, lemahnya pemahaman mengenai konsep makan bergizi gratis menjadi salah satu penyebab utama berbagai masalah yang terjadi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pengelolaan program MBG semestinya dilakukan melalui yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dikelola yayasan yang memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut beberapa yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Meski demikian, mereka tetap memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan itu disebut memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.(nrn/yog)