BACATODAY.COM – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jurnalis dan media dalam memahami isu Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau (IPSR) serta dampaknya terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) gelar giat workshop secara daring, melalui platform Zoom.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Duta Anak 2022 Alya Eka Khairunnisa, Ketua Umum LPAI H. Samsul Ridwan, M.H., dan Pimpinan Redaksi Tempo Bagja Hidayat, serta beberapa awak media.
Dalam uraiannya, Alya menyampaikan bahwa anak-anak dan remaja semakin mudah terpapar pemasaran produk tembakau melalui berbagai saluran, mulai dari titik penjualan, media luar ruang, hingga media sosial dan internet.
Strategi promosi juga semakin berkembang dengan memanfaatkan tren musik, kuliner, olah raga, seni, konser, serta konten digital yang dikemas secara terselubung sehingga sulit dikenali sebagai bentuk promosi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 65 persen anak mengaku mengalami paparan promosi produk tembakau di titik penjualan, sementara paparan melalui media luar ruang mencapai 60,9 persen.
LPAI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena paparan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau berpotensi memengaruhi pengetahuan, sikap, persepsi, hingga perilaku anak.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih kuat terhadap regulasi IPSR, peningkatan edukasi kepada anak dan orang tua, serta pemberitaan media yang kritis dan berbasis data.
Dalam kesempatannya, Samsul Ridwan selaku Ketua Umun (Ketum) LPAI menyampaikan bahwa, media memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik sekaligus mengawal kebijakan, agar semakin berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Pemberitaan mengenai anak harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak, dengan tetap menjaga identitas, privasi, martabat, dan keselamatan anak,” tuturnya, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, Bagja Hidayat menekankan pentingnya jurnalisme berbasis data dan fakta dalam mengangkat isu perlindungan anak. Media diharapkan mampu menjadikan isu IPSR sebagai persoalan publik yang mudah dipahami, sekaligus tetap kritis terhadap kebijakan dan praktik yang berpotensi merugikan anak.
Melalui workshop ini, LPAI mendorong kolaborasi antara lembaga perlindungan anak dan media untuk meningkatkan kesadaran publik, memperkuat pengawasan terhadap pemasaran produk tembakau, serta mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. (Dod)












