Mediasi Gugatan Pemilik Rumah Kos dan Tetangga Gagal, Pegawai Bank BUMN Disebut Arogan

Advokat Sumardhan, SH, MH (tengah) menjelaskan hasil mediasi yang berakhir gagal dalam perkara gugatan kerusakan rumah kos di Pengadilan Negeri Malang. (ist)

 

BACATODAY.COM – Upaya mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara pemilik rumah kos dan tetangganya di Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (25/6/2026).

Dengan gagalnya mediasi tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap persidangan. Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator PN Malang, Muhammad Hambali, SH, MH, mempertemukan penggugat, Budi Susanto, dengan tergugat, Ivans Akbar Hernawan, yang merupakan karyawan salah satu bank BUMN di Kota Malang.

Namun, kedua belah pihak tidak mencapai titik temu terkait besaran ganti rugi yang diminta penggugat. Kuasa hukum Budi, Advokat Sumardhan, SH, MH, menyatakan tergugat hanya bersedia memberikan penggantian biaya perbaikan dalam jumlah yang dinilai jauh dari total kerugian yang dialami kliennya.

“Pihak tergugat hanya menawarkan penggantian sekitar Rp2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian yang dialami klien kami tidak hanya biaya perbaikan, tetapi juga kerusakan barang-barang milik penghuni kos yang terdampak,” ujar Sumardhan usai mediasi.

Menurutnya, kerusakan tersebut terjadi setelah renovasi bangunan yang dilakukan tergugat pada 2025. Saat hujan deras, air disebut meluber dari area bangunan yang sedang direnovasi dan masuk ke lingkungan rumah kos milik penggugat, sehingga menyebabkan kerusakan pada bangunan maupun sejumlah barang milik penghuni kos.

Selain mempermasalahkan kerugian materiil, Sumardhan juga menyoroti aspek komunikasi dan koordinasi sebelum pelaksanaan renovasi. Menurut dia, pembangunan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar maupun pengurus lingkungan.

“Tergugat sangat arogan. Mungkin karena pegawai bank. Tidak ada pemberitahuan kepada warga sekitar maupun pengurus lingkungan terkait pembangunan yang dilakukan,” tegasnya.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Mlg, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai hampir Rp30 juta. Nilai tersebut mencakup biaya perbaikan bangunan, penggantian barang-barang yang rusak, serta kerugian lain yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut.

“Karena mediasi dinyatakan gagal, kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya dan menunggu panggilan sidang dari pengadilan,” katanya. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dalil gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat.

Sementara itu, Budi mengaku selama ini dirinya yang menanggung kerugian para penghuni kos yang terdampak. “Saya yang selama ini mengganti kerugian anak-anak kos, bukan tergugat. Padahal sebenarnya saya hanya ingin tergugat menunjukkan itikad baik,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ivans Akbar Hernawan memilih tidak memberikan banyak komentar terkait perkara tersebut. “Saya tunggu putusan pengadilan,” ujarnya singkat. (mrg)