Oleh: Agustinus Tedja Bawana
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka seiring munculnya berbagai pandangan terkait urgensi pembentukan regulasi tersebut. Di tengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi, sebagian pihak menilai penolakan terhadap RUU itu dengan alasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) justru menghadirkan paradoks dalam penegakan hukum.
Dalam perspektif tersebut, muncul kekhawatiran bahwa instrumen hukum tidak lagi semata-mata digunakan untuk mewujudkan keadilan, melainkan berpotensi menjadi alat yang melindungi kepentingan kelompok tertentu. Kondisi ini oleh sebagian kalangan disebut sebagai state capture, yaitu situasi ketika proses penyusunan kebijakan dipengaruhi kepentingan elite sehingga menjauh dari kepentingan publik.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang patut dicermati dalam melihat persoalan tersebut.
Pertama, manipulasi konsep HAM. Pada hakikatnya, HAM hadir untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang negara. Namun, dalam konteks pemberantasan korupsi, penggunaan dalih HAM untuk menolak perampasan aset hasil tindak pidana dinilai oleh sebagian kalangan sebagai penyimpangan dari semangat perlindungan hak asasi itu sendiri.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Praktik korupsi menggerus kemampuan negara dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, upaya memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap pelaku tindak pidana.
Kedua, lingkaran state capture. Tingginya biaya politik kerap disebut sebagai salah satu faktor yang mendorong ketergantungan sebagian aktor politik terhadap pemilik modal. Akibatnya, ketika memperoleh kekuasaan, kebijakan yang dihasilkan dikhawatirkan lebih mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Dalam sudut pandang tersebut, penolakan terhadap RUU Perampasan Aset dipersepsikan sebagai salah satu indikasi bahwa proses legislasi rentan dipengaruhi kepentingan politik maupun ekonomi. Dampaknya, upaya memperkuat pemberantasan korupsi dinilai belum dapat berjalan secara optimal.
Ketiga, krisis legitimasi negara hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat bergantung pada hadirnya rasa keadilan. Ketika publik memandang hukum lebih berpihak kepada pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya ekonomi, legitimasi institusi negara berpotensi mengalami penurunan.
Hukum tidak cukup hanya memiliki legitimasi formal melalui peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, hukum harus mampu mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum akan menghadapi tantangan yang semakin besar.
Menurut penulis, penolakan terhadap mekanisme pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dapat dipandang sebagai sinyal bahwa agenda pemberantasan korupsi masih menghadapi berbagai hambatan politik. Namun demikian, setiap dugaan mengenai adanya pengaruh kepentingan dalam proses legislasi harus disikapi secara kritis dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa. Selain penguatan regulasi, diperlukan transparansi dalam proses legislasi, pengawasan publik yang efektif, serta partisipasi aktif masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi simbol negara hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan, memperkuat demokrasi, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap negara.












