Oknum Staf UB Dilaporkan Istri Sah ke Polres Malang, Diduga Tinggal Bersama Perempuan Lain

LAPOR: Korban LW melapor ke Polres Malang didampingi tim kuasa hukumnya. (ist)

BACATODAY.COM – Seorang staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS dilaporkan istri sahnya, LW, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan yang sah.

Pelaporan dilakukan setelah HS disebut diketahui tinggal bersama seorang perempuan lain di sebuah rumah di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Dalam proses pelaporan tersebut, LW didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, SH, MH, dan Medina Syfa Nur Ariyadi, SH.

Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut telah berdampak terhadap kehidupan rumah tangga LW dan HS. Pasangan tersebut diketahui telah dikaruniai tiga orang anak.

Ahmad Muhlisin mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, HS sudah sekitar dua tahun jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto.

Persoalan tersebut kemudian mencuat setelah pihak keluarga bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah yang ditempati HS di wilayah Banjararum, Singosari.

“Klien kami mengaku bahwa HS ini jarang pulang. Kemudian bersama Bhabinkamtibmas, HS kami datangi di rumahnya dan ditemukan bersama seorang wanita,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).

Menurut Muhlisin, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, HS diketahui baru tinggal di kawasan tersebut sekitar enam bulan. Sebelumnya, HS disebut menetap di wilayah Kota Malang.

Dalam persoalan tersebut, HS disebut berdalih telah memiliki ikatan pernikahan siri dengan perempuan yang tinggal bersamanya. Namun, LW tetap memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Malang.

Dilaporkan dengan Pasal Kohabitasi

Tim kuasa hukum LW menyatakan laporan tersebut menggunakan ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Muhlisin.

Dia menyebut ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, Medina Syfa Nur Ariyadi menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi terlapor, melainkan menyerahkan dugaan perbuatan tersebut kepada mekanisme hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Medina.

Kuasa hukum LW berharap Polres Malang dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif. Mereka meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (mrg)