BACATODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batu, Polda Jawa Timur melalui Satreskrim Polres Batu, gelar Press release ungkap kasus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Kegiatan itu dihelat di Gedung Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam wawancara singkatnya AKP Rudi Kuswoyo, S.H., MH., selaku Kasatreskrim Polres Batu menyampaikan bahwa, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB, di Lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
“Telah terjadi tindak Curanmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nopol N-5277-LY milik korban : Suciati (57 tahun), Ibu rumah tangga, yang berdomisili di Jalan Krajan, RT 27 RW 12, Kelurahan Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,” tutur AKP Rudi sapaan akrabnya pada awak media, Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan, awal kronologi kejadiannya pelaku melihat dan mendapatkan informasi dari media Facebook bahwa akan ada acara cek sound di daerah Pujon.
“Awalnya, Senin (6/1/2025) Sdr (BSN) melihat dan mendapatkan informasi dari media Facebook bahwa akan ada acara cek sound di Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Kemudian keesokan harinya (BSN) mengajak (NRH) untuk pergi ke acara cek sound tersebut, sebelumnya Sdr.(BSN) menyampaikan kepada (NRH) “ayo ndelok cek sound ambek golek sepeda,” (Dalam artian, ayo golek colongan sepeda) ajakan tersebut di iyakan oleh (NRH),” imbuh AKP Rudi.
Pada saat berangkat (BSN) sudah membawa 1(satu) buah kunci T yang disimpan di saku celananya. Selanjutnya mereka berangkat dari Gubuk daerah Kedung Kandang berboncengan, mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 Cc warna hitam, selanjutnya (NRH) dan (BSN) berangkat menuju ke Desa Pujon Lor untuk melihat cek sound dan mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
“Setelah tiba dilokasi (BSN) dan (NRH) melihat-lihat sepeda motor yang terparkir sekiranya jauh dari pengawasan pemilik, maupun tukang parkir disana. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, (BSN) dan (NRH) melakukan pencurian atas 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang terparkir agak jauh dari keramaian,” ujar AKP Rudi.
Lebih lanjut AKP Rudi menjelaskan terkait peran dan tugas masing-masing pelaku, dalam melancarkan aksinya.
“Masing-masing pelaku ini melekukan tindakanya sudah tergolong profesional, seperti (BSN) bertugas menunggu di sepeda motor dan bertugas mengawasi sekitar, selanjutnya dikarenakan lubang kunci sepeda motor yang akan curi tersebut tidak tertutup, lalu ( NRH) mengambil 1(satu) buah Kunci T yang sudah dipersiapkan dari saku celananya kedalam lubang kunci, kemudian (NRH) tekan dengan tenaga penuh dan diputar ke arah kanan sehingga kuncinya bisa jebol dan terbuka,” jelasnya.
Setelah sepeda motor itu hidup pelaku mengendarainya diikuti oleh (BSN) dibelakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 CC yang di gunakan sebagai sarana.
Setelah itu sepeda motor hasil curian tersebut di sembunyikan di tengah ladang ilalang/tanah kosong milik orang lain di daerah Desa tempat tinggal (NRH). Keesokan harinya, Rabu (8/1/2025) (NRH) bersama (BSN) mengambil sepeda motor hasil curian yang disembuyikan di ladang ilalang tersebut dibawa ke daerah Nongkojajar untuk dijual kepada sdr PUR dengan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah). setelah itu uangnya dibagi 2 masing – masing memeperoleh Rp. 2.000.000,- .
Adapun identitas para pelaku curat berikut dibawah ini :
1. (NRH) Laki-laki, Umur 39 Tahun, Dusun Barantemboro, RT 06 RW 03, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, (yang menggunakan kunci T untuk menjebol dan membawa sepeda motor 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver Noka : MH1JM913XRK591763 Nosin : JM91E3586796 Nopol : N-5277-LY).
2. (BSN) Laki-laki, Umur 36 Tahun, alamat Jalan H. Agus Salim, RT. 31 RW. 10, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Alibi para tersangka melakukan tindak pencurian tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari, dan mereka terjerat tindak pidana.
“Barang siapa mengambil barang, yang sama sekali dan persangkaan Pasal atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan dengan merusak serta memakai anak kunci palsu yang di maskud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandas AKP. Rudi Kuswoyo. (Rat)