Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan

Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri untuk mengatur penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan sesuai jenjang usia.(Media Indonesia)

BACATODAY.COM – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh kementerian mengenai panduan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa Kemenko PMK berperan mengoordinasikan tujuh kementerian dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pedoman ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI tidak hanya di pendidikan formal dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, tetapi juga dalam pendidikan nonformal termasuk di lingkungan keluarga.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dan AI secara bijaksana dengan mempertimbangkan kesiapan anak sesuai usianya. Dalam aturan tersebut juga diatur batasan usia pengguna, bentuk pemanfaatan teknologi, serta lama waktu penggunaan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Ia menambahkan, semakin tinggi jenjang pendidikan, pemanfaatan teknologi akan semakin fleksibel karena peserta didik dinilai lebih siap menggunakannya. Sebaliknya, pada anak usia dini hingga tingkat pendidikan dasar, penggunaan teknologi akan lebih dibatasi baik dari sisi waktu maupun kontennya.

Menurut Pratikno, pengaturan ini dibuat agar penggunaan teknologi tetap terkontrol, terutama bagi anak-anak di usia yang lebih muda. Kontrol tersebut tidak hanya terkait durasi penggunaan, tetapi juga jenis konten yang dapat diakses.

Penyusunan kebijakan ini melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, hingga pendidikan keagamaan. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini, bersama dengan kementerian yang menangani pendidikan keluarga serta dukungan dari industri teknologi digital.

Sebagai contoh, pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan AI instan yang langsung memberikan jawaban atas pertanyaan. Namun, pemanfaatan AI tetap diperbolehkan jika teknologi tersebut dirancang khusus sebagai sarana pembelajaran, seperti simulasi robotik untuk kebutuhan pendidikan.

Melalui penerapan SKB ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak-anak Indonesia dapat memberikan dampak positif bagi proses belajar sekaligus mengurangi potensi dampak negatifnya.(nrn/yog)