BACATODAY.COM — Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengapresiasi respons cepat Polda Lampung dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam perkara tersebut, ayah tiri korban diduga sebagai pelaku.
Apresiasi itu disampaikan setelah pimpinan pusat LPAI bersama LPAI Provinsi Lampung menerima pengaduan dari ibu korban dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima LPAI, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Koordinasi penanganan dilakukan dengan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar. LPAI menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar.
LPAI menilai langkah cepat kepolisian merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan anak, mencegah dugaan tindak pidana berlanjut, serta membuka akses korban terhadap keadilan. Meski demikian, proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, LPAI menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Hal itu mencakup pemeriksaan dengan pendekatan ramah anak, perlindungan identitas korban, serta pencegahan trauma berulang selama proses hukum berlangsung.
Menurut LPAI, respons cepat aparat juga perlu diikuti dengan pendampingan dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Terlebih, apabila dugaan pelaku merupakan anggota keluarga, terdapat potensi relasi kuasa dan kedekatan yang dapat membuat anak berada dalam situasi rentan.
Secara hukum, dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 81 ayat (3) mengatur pemberatan pidana dalam kondisi tertentu, termasuk apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau pihak lain yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Pemenuhan hak tersebut dapat mencakup akses terhadap layanan hukum dan kesehatan, dukungan psikologis, perlindungan dari ancaman, serta pemulihan kondisi sosial sesuai kebutuhan korban.
LPAI menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pengamanan terduga pelaku. Aparat dan lembaga terkait perlu memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan yang memadai selama proses hukum berjalan.
LPAI juga berharap Polda Lampung memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga layanan, tenaga profesional, dan organisasi perlindungan anak. Peningkatan kapasitas personel dalam melakukan pemeriksaan ramah anak, memahami kondisi psikologis korban, menjaga kerahasiaan identitas, dan mencegah trauma berulang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di sisi lain, LPAI menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja kepolisian harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap perbaikan dan pengawasan. Kecepatan merespons laporan, profesionalitas, serta kedekatan aparat dengan masyarakat perlu terus dipertahankan. Setiap dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri berkomitmen akan terus bekerja sama dengan LPAI, guna memperkuat perlindungan anak di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi pencegahan kekerasan, penguatan mekanisme pengaduan, peningkatan kapasitas pendamping, serta koordinasi layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” tutur AKBP Susi, Sabtu (17/10/2026).
LPAI berharap respons cepat Polda Lampung menjadi bagian dari penguatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penegakan hukum yang profesional, disertai perlindungan dan pemulihan korban, dinilai menjadi kunci untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak benar-benar terpenuhi. (Dod)












