PN Malang Lakukan Konstatering Rumah di Jatimulyo, Minta Segera Dikosongkan

KONSTATERING: Tim PN Malang melakukan pencocokan batas objek rumah Jalan Arumdalu 27 Malang, Rabu (20/5/2026), sebelum eksekusi pengosongan. (ist)

BACATODAY.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan konstatering atau pencocokan batas objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi di Jalan Arumdalu Nomor 27, Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, Rabu (20/5/2026).

Pelaksanaan konstatering tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 23/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo. Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mlg. Kegiatan dipimpin Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum.

Hadir dalam kegiatan itu kuasa hukum pemohon eksekusi, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I Wibowo, SH. Selain itu, turut hadir petugas BPN Kota Malang serta pihak Kelurahan Jatimulyo.

Sementara itu, pihak termohon eksekusi maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam pelaksanaan konstatering tersebut.

Slamet Ridwan menjelaskan, hasil pengecekan menunjukkan batas-batas objek sesuai dengan data sertifikat dan data dari BPN Kota Malang.

“Batas objek rumah yang dilakukan pengecekan yakni sebelah utara rumah warga Nomor 31C atau Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga Nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, dan sebelah barat rumah warga Nomor 25A,” ujarnya di lokasi.

Ia menambahkan, konstatering dilakukan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1316 seluas 293 meter persegi yang menjadi objek eksekusi.

“Usai proses konstatering ini, tahapan selanjutnya dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Perkara tersebut merupakan sengketa antara Teguh Prasetyo selaku pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon eksekusi. Putusan perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelum eksekusi riil dilakukan, pihak pengadilan melaksanakan langkah pra-eksekusi berupa pencocokan dan pengecekan batas objek guna memastikan kesesuaian data di lapangan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menyebut proses eksekusi masih terkendala karena rumah tersebut hingga kini masih ditempati Bambang Wijanarko.

Menurutnya, Bambang awalnya hanya diberi izin menempati rumah tersebut oleh keluarga. Namun, saat rumah hendak dijual oleh pemilik sah, Bambang disebut menolak meninggalkan rumah.

“Saudara Bambang seharusnya lebih kooperatif dan mengosongkan rumah secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi riil,” tegas Yayan.

Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan rumah tanpa hak berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berharap proses itu dapat berjalan baik tanpa perlu tindakan eksekusi paksa di lapangan,” pungkas mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang tersebut. (mrg)