Polres Batu Berhasil Mediasi Perselisihan Tetangga Lewat mekanisme Restorative Justice

BACATODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batu kembali berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Konflik yang sempat viral di media sosial terkait pembakaran sampah di pemukiman warga akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak dimediasi di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Batu.

Proses mediasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Batu tersebut berjalan dengan lancar yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pada Kamis (8/10/2026).

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rimhan, membenarkan adanya penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis dalam meredam potensi konflik sosial di masyarakat.

“Benar, Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujar Iptu M. Huda Rohman.

Iptu M. Huda menjelaskan, insiden tersebut bermula pada Rabu sore (2/09/2026) di area warga Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, DWB (36) membakar sampah di halaman rumah, yang kemudian memicu cekcok dengan NVR (27). Rekaman video cekcok tersebut diunggah ke media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Perselisihan tersebut dipicu oleh kekhawatiran NVR terhadap asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumah, mengingat dirinya memiliki bayi berusia satu bulan. Namun, karena merasa dirugikan oleh unggahan video yang beredar, DWB kemudian mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.

Setelah mendengarkan keterangan dan aspirasi kedua belah pihak, kepolisian berhasil melahirkan sejumlah kesepakatan damai.

“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama (teradu) mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut.

Di sisi lain, pihak kedua (pengadu) berjanji tidak akan lagi membakar sampah di pemukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat,” lanjut Iptu M. Huda.

Selain saling memaafkan dan berjanji tidak menuntut secara hukum, kedua belah pihak juga sepakat untuk membuat video klip perdamaian yang diunggah pada akun media sosial pihak pertama sebagai penutup dari permasalahan tersebut.

Seluruh proses mediasi berjalan tertib dan lancar. Setelah pelaksanaan kesepakatan pada Kamis (8/10/2026), kelengkapan formil dari hasil mediasi keadilan restoratif ini secara resmi diselesaikan pada Sabtu (10/10/2026).

Polres Batu berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat, untuk saling menghormati antartetangga serta bijak dalam menggunakan media sosial. (Dod)