REKAYASA DESTRUCTIVE

ilustrasi. (ist)

Melihat Sisi Solutif dari Kerusakan Sistemik Bangsa

Oleh Agustinus Tedja Bawana
#elegimumetz

Indonesia tidak sedang kekurangan orang pintar, sumber daya alam, lembaga negara, regulasi, ataupun program pembangunan. Yang semakin langka adalah keberanian untuk mengakui bahwa banyak persoalan bangsa bukan lagi kesalahan teknis yang berdiri sendiri.

Kita sedang menghadapi kerusakan sistemik: kekuasaan, perizinan, anggaran, hukum, dan kepentingan ekonomi saling mengunci sehingga keuntungan terkonsentrasi di atas, sementara kerugian dibagikan kepada rakyat.

Ketika bencana datang, pejabat pusat berkunjung. Kamera menyala, rapat digelar, pernyataan disampaikan. Setelah rombongan kembali ke Jakarta, masyarakat tetap menghadapi air minum yang sulit, air mandi yang menjadi asin, rumah yang terancam, asap yang membahayakan kesehatan, pekerjaan yang berhenti, dan ekonomi lokal yang lumpuh.

Kunjungan tanpa keputusan bukan kehadiran negara. Ia hanya pariwisata birokrasi.

Setiap kunjungan pejabat ke wilayah krisis seharusnya menghasilkan keputusan yang dapat ditagih: siapa yang bertanggung jawab, berapa anggaran yang disediakan, apa target tujuh hari dan tiga puluh hari, serta apa konsekuensi apabila target tersebut gagal.

Tanpa itu, negara hanya hadir sebagai dokumentasi.

Ketika Keuntungan Dipusatkan, tetapi Kerugian Dilokalkan

Banyak kewenangan perizinan pertambangan, energi, kehutanan, dan perkebunan telah ditarik atau dikonsentrasikan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Sentralisasi memang dapat digunakan untuk mencegah perlombaan penerbitan izin di daerah. Namun, sentralisasi menjadi tidak adil ketika pusat mengendalikan izin dan menerima pendapatan, sementara daerah harus menanggung kerusakan jalan, pencemaran air, konflik lahan, gangguan kesehatan, kebakaran, serta hilangnya sumber penghidupan.

Prinsipnya seharusnya sederhana: siapa yang memiliki kewenangan harus memikul tanggung jawab.

Lembaga yang menerbitkan atau menyetujui izin tidak boleh menghilang ketika dampaknya muncul. Perusahaan yang menikmati keuntungan tidak boleh meninggalkan lubang tambang, lahan rusak, sungai tercemar, atau masyarakat yang sakit.

Pendapatan negara bukan surat pengampunan atas kerusakan lingkungan.

Karena itu, setiap izin harus disertai jaminan pemulihan yang mencukupi sebelum kegiatan dimulai. Identitas pemilik manfaat akhir perusahaan, peta konsesi, kewajiban pajak, PNBP, rencana reklamasi, hasil pengawasan, serta sanksi harus dapat dilihat masyarakat.

Apabila izin dikuasai pusat, tanggung jawab fiskal dan ekologisnya juga harus mengikuti pusat. Daerah tidak boleh dipaksa mengemis bantuan untuk membayar kerusakan yang lahir dari keputusan yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.

Hukum yang Dapat Dinegosiasikan adalah Bentuk Ketidakadilan

Masalah bangsa tidak berhenti pada buruknya kebijakan. Kerusakan menjadi semakin dalam ketika hukum dapat disesuaikan dengan kekuatan uang, jabatan, jaringan politik, atau kedekatan dengan elite.

Dalam keadaan seperti itu, hukum tidak lagi menjadi pagar. Hukum berubah menjadi tarif: siapa yang mampu membayar atau memengaruhi, memperoleh jalan keluar; siapa yang lemah, menerima seluruh kekerasannya.

Pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah penangkapan. Keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan rakyat: izin dapat diperoleh tanpa suap, proyek tidak cepat rusak, obat tersedia, bantuan sampai kepada penerima, aset negara kembali, dan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan.

Indonesia memerlukan integrasi data pemilik perusahaan, pajak, perizinan, pengadaan, pertanahan, kepabeanan, dan kekayaan pejabat.

Perusahaan dengan alamat yang sama, pengurus yang saling terhubung, harga yang menyimpang, kemenangan tender berulang, atau hubungan dengan pengambil keputusan harus otomatis masuk dalam pemeriksaan risiko.

Namun, sistem tersebut tidak boleh berubah menjadi mesin penghukuman otomatis. Teknologi hanya memberikan tanda; pemeriksaan manusia dan proses hukum tetap menentukan kesalahan.

Tujuannya bukan sekadar memenjarakan orang. Negara harus mengejar uang, memulihkan kerugian, mencabut keuntungan ilegal, dan melarang perusahaan pelanggar berat kembali menikmati proyek pemerintah.

Regulasi Dapat Menjadi Selimut Rente

Tidak semua regulasi dibuat untuk kepentingan rakyat. Sebagian regulasi dapat berubah menjadi cara yang sah secara administratif untuk memindahkan keuntungan kepada kelompok tertentu.

Bahasanya selalu terdengar indah: investasi, percepatan pembangunan, ketahanan ekonomi, hilirisasi, pemberdayaan, dan pertumbuhan.

Namun, pertanyaan dasarnya sering tidak dijawab: siapa memperoleh keuntungan, siapa menanggung biaya, dan siapa yang terlempar dari pasar?

Setiap kebijakan ekonomi besar harus disertai peta penerima manfaat. Pemerintah wajib membuka siapa yang mengusulkan aturan, siapa yang berkonsultasi dengan penyusun kebijakan, siapa yang memperoleh kontrak, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah serta ekonomi daerah.

Regulasi yang gagal mencapai tujuan harus dapat dihentikan. Kebijakan negara tidak boleh menjadi abadi hanya karena mengakui kesalahan dianggap mempermalukan penguasa.

MBG Jangan Menjadi Rantai Setoran Baru

Makan Bergizi Gratis adalah gagasan yang memiliki tujuan mulia. Anak-anak membutuhkan makanan yang aman dan bergizi. Petani, nelayan, peternak, serta UMKM lokal juga dapat memperoleh pasar yang besar.

Justru karena anggarannya sangat besar dan sasarannya puluhan juta orang, program ini harus diawasi dengan sangat ketat.

Masalah muncul apabila yayasan, pengelola dapur, pemasok, pemberi rekomendasi, atau pihak yang memiliki akses politik membangun rantai keuntungan berjenjang.

Dugaan pungutan rekomendasi, komisi tersembunyi, pemasok titipan, dan transaksi afiliasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi wajib diperiksa secara terbuka.

Setiap satuan pelayanan harus membuka badan hukum, pemilik manfaat akhir, jumlah porsi, harga satuan, pemasok, kandungan gizi, hasil pemeriksaan keamanan, keluhan, serta sanksi yang pernah diterima.

Pembayaran tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah porsi. Pembayaran harus bergantung pada mutu, keamanan, ketepatan waktu, kandungan gizi, penerimaan anak, dan dampaknya terhadap harga pangan lokal.

Jangan sampai makanan dibagikan gratis kepada penerima program, tetapi kenaikan harga telur, ayam, sayur, beras, dan kebutuhan dapur harus dibayar oleh seluruh masyarakat.

Program gizi harus memperkuat produksi lokal, bukan menciptakan perebutan bahan pangan antara dapur besar dan rumah tangga kecil.

Koperasi Merah Putih atau Penguasaan Pasar Berbaju Kerakyatan?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menawarkan cita-cita yang menarik: memperpendek rantai distribusi, membuka akses pembiayaan, dan mengembalikan keuntungan ekonomi kepada masyarakat desa.

Namun, koperasi tidak otomatis menjadi ekonomi kerakyatan hanya karena memakai nama koperasi.

Koperasi sejati dibentuk dari kebutuhan anggota. Pengurus dipilih dan dapat diganti oleh anggota. Risiko dipahami bersama. Keuntungan dikembalikan kepada anggota. Keputusan usaha tidak ditentukan oleh pejabat, pemasok nasional, kelompok ekonomi, atau elite politik dari luar koperasi.

Jika pembentukannya dipaksakan sebagai target administratif, model usahanya diseragamkan, gerainya dibangun sebelum kelayakan pasar terbukti, pemasoknya diarahkan, dan utangnya dikaitkan dengan Dana Desa atau transfer daerah, koperasi dapat berubah menjadi korporasi negara berbaju gotong royong.

Inilah ancaman pelemahan ekonomi masyarakat secara sistemik.

Gerai yang menikmati kredit murah, fasilitas pemerintah, bangunan publik, dan akses khusus terhadap program negara akan berhadapan dengan warung, kios, pedagang pasar, KUD lama, BUM Desa, dan usaha keluarga yang tidak memperoleh fasilitas serupa.

Ini bukan persaingan yang setara.

Lebih berbahaya lagi apabila ribuan koperasi diarahkan membeli barang dari jaringan pemasok yang sama. Dalam keadaan itu, koperasi bukan menjadi penguasa pasar milik rakyat. Koperasi hanya berubah menjadi pelanggan terikat bagi kelompok yang sedang membangun penguasaan pasar baru.

Kekhawatiran tentang adanya kelompok ekonomi atau elite kebijakan yang berambisi menguasai pasar harus diuji melalui bukti, bukan sekadar slogan.

Buka data pemilik manfaat perusahaan pemasok, bank, agregator digital, perusahaan logistik, pengembang gudang, dan kontraktor gerai. Periksa hubungan mereka dengan penyusun kebijakan. Ukur perubahan pangsa pasar sebelum dan setelah program berjalan.

Jika keuntungan dinikmati pemasok dan pengelola, sementara kredit macet dibayar melalui Dana Desa, DAU, DBH, atau pengurangan layanan masyarakat, maka yang terjadi adalah privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian.

Koperasi Merah Putih hanya layak diteruskan apabila memenuhi prinsip tidak menggusur.

Warung, pedagang pasar, petani, nelayan, koperasi lama, dan UMKM harus dimasukkan sebagai anggota, pemasok, atau mitra—bukan disingkirkan.

Desa harus bebas menentukan model usaha. Tidak boleh ada pemasok tunggal nasional, paket komoditas wajib, atau tekanan politik dalam memilih pengurus.

Semua kontrak, utang, subsidi, komisi, agunan, dan transaksi afiliasi harus terbuka.

Ukuran keberhasilannya bukan jumlah papan nama, bangunan, atau seremoni peresmian. Ukurannya adalah peningkatan pendapatan anggota, bertambahnya produk lokal yang diserap, turunnya biaya logistik, sehatnya arus kas koperasi, dan tetap hidupnya usaha kecil di sekitarnya.

Jika selama dua semester koperasi justru menurunkan pendapatan anggota, mematikan usaha lokal, atau membebani anggaran desa, ekspansinya harus dihentikan dan modelnya dievaluasi.

Karhutla Bukan Musim, Melainkan Kegagalan Tata Kelola

Kebakaran hutan dan lahan terus diperlakukan seolah-olah bencana alam musiman. Padahal, asap merupakan hasil dari kegagalan tata ruang, pengawasan konsesi, pengelolaan gambut, kesiapan air, pencegahan, dan penegakan hukum.

Pemadaman hanyalah tindakan terakhir.

Negara membutuhkan pencegahan sepanjang tahun: peta konsesi dan titik api yang terbuka, pemantauan muka air gambut, brigade lokal permanen, cadangan air minum, ruang udara bersih, layanan kesehatan, serta ambang penghentian kegiatan sekolah berdasarkan kualitas udara.

Perusahaan yang terbukti lalai harus membayar seluruh biaya yang ditimbulkan: pemadaman, pemulihan ekosistem, gangguan kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan kerusakan fasilitas publik.

Keuntungan tidak boleh tetap menjadi milik perusahaan, sementara asap dibagikan kepada rakyat.

Pajak Harus Adil, Bukan Sekadar Mudah Dipungut

Pajak dan cukai dibutuhkan untuk membiayai negara. Namun, legitimasi pajak runtuh ketika pemerintah lebih mudah mengejar masyarakat dan pelaku usaha yang sudah patuh daripada membongkar penghindaran pajak, transaksi afiliasi, rente sumber daya, dan kekayaan yang disembunyikan.

Negara tidak boleh menjadikan kelompok yang mudah dipungut sebagai sasaran utama hanya karena kelompok besar lebih sulit disentuh.

Beban pajak harus digeser dari transaksi kecil dan konsumsi dasar menuju rente ekonomi, kekayaan yang tidak dilaporkan, ekstraksi sumber daya, pencemaran, serta penghindaran pajak lintas batas.

UMKM membutuhkan administrasi sederhana dan kepastian, bukan peraturan berlapis yang membuat usaha informal semakin takut masuk sistem.

Setiap tambahan pajak atau cukai yang memengaruhi kebutuhan masyarakat harus disertai penjelasan penggunaan dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Moneter Tidak Cukup Menjaga Angka

Cadangan devisa yang memadai dan defisit yang terkendali adalah modal penting. Namun, stabilitas ekonomi tidak boleh hanya diukur dari indikator makro.

Bagi rakyat, stabilitas berarti harga pangan dapat dijangkau, pekerjaan tersedia, air tidak tercemar, biaya kesehatan tidak menghancurkan tabungan, dan usaha kecil memperoleh pembiayaan yang wajar.

Inflasi pangan tidak dapat diselesaikan hanya melalui suku bunga. Pemerintah harus memperbaiki data stok, gudang, transportasi antarpulau, rantai dingin, persaingan distribusi, dan cadangan pangan daerah.

Kredit murah juga bukan jawaban tunggal. Kredit tanpa usaha yang layak hanya memindahkan masalah hari ini menjadi kredit macet di kemudian hari.

Pembiayaan harus diarahkan pada kegiatan produktif yang mempunyai pasar, arus kas, kemampuan mengembalikan pinjaman, dan manfaat bagi ekonomi lokal.

Rekayasa Destructive sebagai Jalan Bangkit

Rekayasa destructive bukan ajakan menghancurkan negara. Ia adalah keberanian membongkar mekanisme yang gagal secara tertib, melindungi rakyat selama masa peralihan, lalu membangun tata kelola baru.

Indonesia membutuhkan beberapa pembalikan mendasar.

Pertama, dari izin tertutup menuju buku besar izin terbuka.

Kedua, dari keuntungan yang dipusatkan dan risiko yang dilokalkan menuju pembagian manfaat serta tanggung jawab yang adil.

Ketiga, dari belanja berdasarkan serapan menuju anggaran berdasarkan hasil.

Keempat, dari hukum yang dapat dinegosiasikan menuju hukum berbasis bukti dan data.

Kelima, dari koperasi yang dibentuk penguasa menuju koperasi yang benar-benar dikendalikan anggota.

Keenam, dari kunjungan pejabat menuju keputusan dengan tenggat dan penanggung jawab.

Ketujuh, dari kritik yang dianggap ancaman menuju kritik sebagai alat koreksi negara.

Seratus hari pertama dapat dimulai dengan membuka seluruh izin dan kontrak strategis, mengaudit MBG dan Koperasi Merah Putih, memeriksa transaksi afiliasi, membekukan izin baru di wilayah berisiko tinggi, membangun komando permanen karhutla, serta membuka tindak lanjut temuan BPK, KPK, Ombudsman, dan pengaduan masyarakat.

Dalam dua tahun, pemerintah harus mengintegrasikan data pemilik manfaat, pajak, izin, pertanahan, pengadaan, dan kepabeanan.

Program besar harus menggunakan kontrak berbasis hasil. Daerah harus memperoleh dana risiko ekologis secara otomatis. Menteri dan kepala lembaga harus memiliki kontrak kinerja yang berisi hasil nyata, bukan daftar rapat dan kegiatan.

Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak panggung bagi kekuasaan. Indonesia membutuhkan rantai tanggung jawab yang tidak dapat diputus.

Siapa memberi izin harus terlihat. Siapa menerima keuntungan harus membayar kewajibannya. Siapa merusak harus memulihkan. Siapa menggunakan uang rakyat harus membuktikan hasil. Siapa memegang hukum harus tunduk pada hukum.

Bangsa ini masih dapat bangkit. Modalnya masih ada: sumber daya besar, masyarakat yang kritis, daerah yang memahami medan, lembaga audit yang dapat diperkuat, dan rakyat yang belum berhenti menuntut keadilan.

Yang dibutuhkan bukan retorika baru, melainkan keberanian untuk menghancurkan mesin rente dan ketelitian membangun penggantinya.

Sebab, kemajuan sejati bukan angka yang dibacakan dari podium. Kemajuan adalah ketika rakyat memperoleh air yang bersih, udara yang sehat, pangan yang terjangkau, hukum yang setara, pekerjaan yang bermartabat, dan negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban.