
BACAMALANG.COM – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Malang kembali menjadi perhatian. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana periode 2025–2030, Tri Rismaharini, menekankan pentingnya langkah cepat untuk mencegah dampak pencemaran air terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Risma saat menghadiri kegiatan penanaman mangrove di kawasan Pantai Clungup, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jumat (17/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Risma menjelaskan bahwa penanganan dugaan pencemaran air perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum dan penyelamatan masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan agar persoalan lingkungan dapat ditangani secara menyeluruh.
Menurut Risma, masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan atau keberatan kepada perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran.
Namun, ia menilai langkah paling mendesak adalah melindungi warga serta memulihkan kondisi lingkungan agar dampak pencemaran tidak semakin meluas.
“Karena memang itu bahaya, kalau diteruskan nanti dampaknya ke masyarakat itu bisa penyakit disabilitas, down syndrome, dan sebagainya itu bisa terjadi,” ujar Risma.
Ia juga memaparkan sejumlah pendekatan yang dapat dipertimbangkan untuk menangani persoalan tersebut. Untuk penanganan jangka pendek, Risma menyebut pemasangan alat khusus yang, menurutnya, dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan apabila perangkat yang dibutuhkan tersedia.
Adapun untuk jangka menengah, ia mengusulkan pemanfaatan tanaman tertentu di kawasan terdampak. Risma turut menjelaskan konsep kapilaritas tanah, yakni kemampuan tanah dalam menyerap dan mengalirkan air, sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengendalikan pergerakan air tercemar.
Meski demikian, penerapan metode penanganan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan didukung kajian teknis agar solusi yang diambil benar-benar efektif.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, termasuk pada kegiatan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin.
Menurut Ulil, legalitas kegiatan usaha tidak boleh mengesampingkan kewajiban menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi operasional.
“Kita diundang dalam kegiatan ini. Pengelolaan limbah perlu diperhatikan. Jangan sampai ada korban jiwa,” kata Ulil.
Dugaan Pencemaran Sungai Penguluran Jadi Sorotan
Sebelumnya, Risma turut menyoroti persoalan pengelolaan limbah pabrik batu kapur di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Persoalan ini mencuat setelah warga menyampaikan keluhan mengenai dugaan pencemaran di aliran Sungai Penguluran. Masyarakat khawatir zat pencemar dari aliran sungai tersebut merembes ke sumber air tanah dan berdampak pada sumur yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan sumber air serta potensi dampaknya terhadap kesehatan warga.
Karena itu, pemeriksaan kualitas air, penelusuran sumber pencemaran, dan evaluasi pengelolaan limbah menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi lingkungan yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam menentukan langkah pemulihan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Penanganan yang terukur, disertai pengawasan dan penegakan aturan, diharapkan dapat mencegah risiko yang lebih besar sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (had)











