Perkuat Pembelajaran Praktik, FH UMM Gandeng Kantor Advokat Surjo & Partners

FH UMM melakukan kerja sama dengan kantor hukum Surjo & Partners untuk praktik mahasiswa. (ist)

BACATODAY.COM – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui kerja sama dengan Kantor Advokat Surjo & Partners.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang dirangkai dengan Kuliah Praktisi Hukum Acara Pidana di Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV UMM, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi KUHAP Baru dalam Praktik Praperadilan Pidana: Simulasi dan Tantangan Beracara”. Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai penerapan hukum acara pidana di tengah masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya FH UMM menjembatani pembelajaran di ruang kuliah dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Melalui keterlibatan praktisi, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memperoleh pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan saat memasuki dunia profesi.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, SH, M.Hum., mengatakan, keterlibatan praktisi hukum merupakan bagian dari komitmen akademik yang telah diintegrasikan dalam sistem pembelajaran di FH UMM.

Menurutnya, mahasiswa perlu mendapatkan keseimbangan antara penguasaan teori dan pengalaman praktis agar memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai penerapan hukum.

“Di Fakultas Hukum, kita punya platform untuk memastikan bahwa proses pembelajaran basisnya bukan hanya teori, tetapi juga praktik. Untuk kebutuhan praktis itulah kita menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan praktisi hukum agar mereka bisa berbagi pengalaman praktisnya dengan mahasiswa,” ujar Tongat.

Ia menjelaskan, kerja sama melalui MoU tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan kuliah praktisi, tetapi juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk mengikuti program magang dan berbagai kegiatan lain yang berorientasi pada peningkatan keterampilan hukum.

“Teman-teman yang sudah kita ikat dengan MoU itu nantinya akan kita manfaatkan untuk berbagai kepentingan, misalnya proses perkuliahan praktis seperti ini, kesempatan magang, dan kegiatan-kegiatan lain yang orientasinya meningkatkan keterampilan praktis,” jelasnya.

Tongat menilai, hukum acara pidana merupakan salah satu mata kuliah inti dalam kurikulum Fakultas Hukum. Karena itu, pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penegakan hukum pidana, termasuk proses praperadilan, perlu diperkuat melalui pembelajaran yang bersifat aplikatif.

Terlebih, perubahan regulasi hukum pidana menuntut mahasiswa untuk memahami tidak hanya ketentuan normatif, tetapi juga tantangan penerapannya dalam proses peradilan.

“Kita ingin memastikan mahasiswa punya pengalaman praktis di bidang hukum acara pidana. Kuliah praktisi seperti inilah yang kita gunakan untuk memastikan kebutuhan keterampilan hukum, baik teoretis maupun praktis, bisa terpenuhi, khususnya dalam memahami simulasi dan tantangan beracara pada praperadilan dengan KUHAP baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tongat menilai, pembaruan hukum pidana di Indonesia menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem penegakan hukum. Namun, perubahan regulasi tersebut membutuhkan proses dan tidak serta-merta menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi.

Menurutnya, penerapan aturan baru harus diikuti kesiapan aparat penegak hukum serta dukungan kultur masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

“Kita mulai tahun 2026. Apa yang tertuang di dalam KUHP itu praktis baru memasuki masa transisi. Kita masih meraba bagaimana KUHP baru ini nanti bisa mewujudkan cita-citanya, yaitu memastikan bahwa kita benar-benar memperoleh kebenaran materiil di dalam setiap proses peradilan pidana. Itu tantangan terbesarnya,” ungkapnya.

Tongat menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan. Kualitas aparat penegak hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.

“Ekosistem untuk menegakkan hukum pidana itu bukan hanya aturan atau hukumnya, tetapi juga aparat penegak hukumnya, kultur masyarakatnya, dan sebagainya. Semua itu harus bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum pidana yang adil, baik, dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, pendiri Kantor Advokat Surjo & Partners, H. Surjono, SH, MH, menyambut baik kerja sama dengan FH UMM. Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dunia praktik hukum secara langsung melalui program magang maupun keterlibatan dalam kegiatan akademik.

Selain menerima mahasiswa magang, pihaknya juga siap berkontribusi sebagai pemateri dalam perkuliahan praktisi, termasuk membahas persoalan hukum acara pidana dan implementasi KUHAP baru.

“Kami dari Kantor Advokat Surjo & Partners diajak bekerja sama dengan UMM melalui MoU untuk mahasiswa-mahasiswa yang magang nantinya. Selain magang, kami juga akan diundang sebagai pemateri untuk kasus-kasus hukum, termasuk terkait KUHAP baru ini,” kata Surjono.

Ia menjelaskan, mahasiswa yang ingin mengikuti program magang dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Advokat Surjo & Partners. Selanjutnya, mahasiswa berkesempatan mengikuti proses penanganan perkara secara langsung, mulai dari persidangan perkara pidana maupun perdata hingga proses pemeriksaan di kepolisian, sesuai dengan kesempatan dan ketentuan yang berlaku.

Surjono menyebutkan, kesempatan tersebut terbuka bagi mahasiswa dari berbagai semester, baik semester awal maupun semester akhir. Menurutnya, pengalaman lapangan penting diberikan sejak dini agar mahasiswa memiliki gambaran nyata mengenai tanggung jawab dan dinamika profesi hukum.

“Untuk semua kalangan, entah itu semester satu atau semester delapan, kita bebas. Intinya, Kantor Advokat Surjo & Partners ini sama-sama mengemban amanat Undang-Undang Dasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Ia berharap, melalui pengalaman praktik, mahasiswa dapat mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum terjun ke tengah masyarakat. Selain pengetahuan akademik, kemampuan menerapkan hukum dan kesiapan mental dinilai menjadi bekal penting bagi calon praktisi hukum.

“Yang perlu disiapkan yaitu teori, praktik, dan mental. Itu yang harus disiapkan adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum untuk menghadapi masyarakat ke depannya,” tutup Surjono.

Kerja sama FH UMM dan Kantor Advokat Surjo & Partners diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses mahasiswa terhadap pengalaman praktik hukum. (mrg)