Satreskrim Polres Batu Berhasil Membekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu

BACATODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tipidter berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) yang menyasar warga Kota Batu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan lembar barang bukti uang pecahan Rp100.000.

Dalam kesempatannya, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang.

“Penyidik Unit Tipidter telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/03/2026) malam pukul 22.00 WIB. Hasilnya, dua orang terduga pelaku utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” tutur Iptu M. Huda Rohman dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini bermula saat korban, seorang pria berinisial S (53), berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut, RAN berulang kali meminta bantuan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital miliknya dengan dalih membayar arisan, dengan janji akan diganti secara tunai.

Puncaknya terjadi pada Jumat (6/3/2026). Korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, pelaku memberikan gepokan uang tunai pecahan Rp 100.000 kepada korban.

“Setelah korban sampai di rumah, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan oleh pelaku ternyata adalah uang palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Batu,” tambah Iptu M. Huda Rohman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran upal ini, serta menyita 268 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari tangan para terduga pelaku.

Adapun inisial para terduga pelaku yang diamankan adalah :
1. RAN (18), warga Turen, Kabupaten Malang.
2. SGP alias P (41), warga Dampit, Kabupaten Malang.
3. MMK (20), warga Turen, Kabupaten Malang.
4. DNI (25), warga Pagelaran, Kabupaten Malang.
5. LVB (39), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh KBO Satreskrim dan Unit Tipidter, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penahanan.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Para pelaku terancam pidana karena dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dari orang yang baru dikenal,” tutup Iptu M. Huda Rohman. (Dod)