BEM Malang Raya Soroti Tempat Hiburan Malam, Dinilai Ancam Identitas Kota Pendidikan

BEM Malang Raya menyoroti keberadaan tempat hiburan di kawasan pendidkkan. (ist)

BACATODAY.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menilai keberadaan tempat hiburan malam yang berlokasi berdekatan dengan institusi pendidikan menjadi ancaman serius bagi citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.

Ketua BEM Malang Raya Muhammad Fauzi menyebut, predikat Kota Pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan identitas kolektif yang lahir dari realitas sosial dan akademik. Kota Malang tercatat memiliki lebih dari 50 perguruan tinggi negeri dan swasta, ribuan lembaga pendidikan formal dari tingkat dasar hingga menengah, serta ratusan ribu pelajar dan mahasiswa yang beraktivitas setiap hari.

Kondisi tersebut seharusnya menjadikan Malang sebagai ruang yang aman, kondusif, dan bermoral bagi tumbuh kembang generasi muda. Namun dalam praktiknya, Fauzi menilai arah kebijakan dan penataan ruang kota belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut.

Ia menyoroti keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang dinilai berdiri sangat dekat, bahkan berdampingan langsung, dengan lingkungan institusi pendidikan. Kondisi ini disebutnya sebagai ironi sekaligus bentuk pengabaian terhadap etika pembangunan Kota Pendidikan.

Persoalan tersebut, lanjut Fauzi, semakin serius ketika ditinjau dari aspek legalitas. Hingga kini, kata dia, tidak terdapat kejelasan perizinan resmi yang menjadi dasar operasional tempat hiburan malam tersebut. Klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dari yayasan dinilai tidak dapat dijadikan legitimasi, terlebih pihak institusi pendidikan terkait telah menyatakan secara tegas tidak pernah memberikan izin.

Dari sisi regulasi, Fauzi menegaskan bahwa keberadaan The Souls patut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat peribadatan, dan rumah sakit. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak dipatuhi karena lokasi tempat hiburan malam berada sangat dekat dengan institusi pendidikan.

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) perda yang sama mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar yang memenuhi persyaratan kepariwisataan, serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota. Dengan demikian, Fauzi menegaskan bahwa Wali Kota Malang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan, mengawasi, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.

Ia menilai lambannya respons Pemerintah Kota Malang dalam menyikapi persoalan ini telah menimbulkan keresahan publik. Berbagai kritik, penolakan, dan upaya audiensi yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa hingga kini belum diikuti langkah konkret.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait adanya dugaan pembiaran atau kepentingan tertentu. “Jika hal ini terus dibiarkan, maka identitas Kota Malang sebagai Kota Pendidikan hanya akan menjadi jargon tanpa makna. Lebih jauh, pembiaran ini dapat menciptakan preseden hukum yang berbahaya,” tegas Fauzi.

Oleh karena itu, BEM Malang Raya mendesak Wali Kota Malang untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Apabila terbukti tempat hiburan malam The Souls tidak memenuhi ketentuan perizinan serta melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, maka penutupan operasional dinilai sebagai langkah konstitusional, sah secara hukum, dan mutlak secara moral. “Menjaga Kota Malang sebagai Kota Pendidikan bukan hanya soal citra, tetapi tanggung jawab hukum dan etika demi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (yon/yog)