
BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Adapun tujuh ASN yang dipanggil yakni Zainuri (Kepala UKPBJ Setda Pekalongan), Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polres Pekalongan Kota, meski belum diungkap secara rinci materi yang akan didalami penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan di Semarang dan Pekalongan.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP terbaru.(nrn/yog)









