Polri Usulkan Batas Kepemilikan Narkotika Lebih Ketat dalam RUU Baru

Polri mengusulkan batas kepemilikan narkotika lebih rinci dan rendah untuk membedakan pengguna dan pengedar.(Liputan6.com)

BACATODAY.COM – Polri mengajukan usulan agar ambang batas kepemilikan narkotika diatur secara lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dalam membedakan antara pengguna dan pelaku peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa selama ini belum ada ketentuan tegas mengenai batas jumlah kepemilikan dalam undang-undang. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 hanya mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu tanpa menetapkan batas yang jelas untuk membedakan status pengguna dan pengedar.

Ia juga menyoroti bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mengatur mekanisme rehabilitasi bagi penggunanya. Dalam praktiknya, penentuan batas bagi pengguna yang direhabilitasi masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Untuk itu, Polri mengusulkan agar pengaturan ambang batas dimasukkan secara menyeluruh dalam RUU tersebut. Bahkan, angka yang diajukan lebih rendah dari rancangan sebelumnya, seperti ganja menjadi 3 gram dari 25 gram, sabu 1 gram dari 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari 10 butir, serta heroin 1,5 gram dari 5 gram. Selain itu, etomidate juga diusulkan memiliki batas 0,5 gram, yang sebelumnya belum diatur.

Menurut Eko, aturan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dalam menentukan penanganan antara korban penyalahgunaan dan pengedar. Penurunan ambang batas juga bertujuan menutup celah penyalahgunaan oleh jaringan narkoba yang kerap menyamar sebagai pengguna, sekaligus mengurangi risiko overdosis dan ketergantungan.
RUU Narkotika dan Psikotropika sendiri termasuk dalam Program Legislasi Nasional

(Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI telah menetapkan daftar prioritas tersebut dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025, dengan total 64 rancangan undang-undang yang akan dibahas. Penyusunan RUU ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terbaru di Indonesia, termasuk setelah diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru.(nrn/yog)