BACATODAY.COM – Penanganan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilaporkan mantan wartawan, Insan Kamil, terhadap GY alias Gunadi memasuki babak baru. Setelah berjalan cukup panjang, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polresta Malang Kota.
Naiknya status perkara itu menjadi indikasi bahwa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Terlapor GY diketahui merupakan pemilik KSU Unggul Makmur.
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, Polresta Malang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.
Selain itu, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Malang sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kepada wartawan, Insan Kamil mengaku lega atas perkembangan tersebut, meski menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu lama. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Proses penyelidikannya memakan waktu lebih dari 17 bulan. Padahal menurut saya perkara ini sangat sederhana. Mestinya sejak tahun 2025 lalu sudah bisa disidangkan dan diputus melalui pengadilan,” ujar pria asal Tangerang tersebut.
Insan juga menegaskan bahwa bukti maupun saksi dalam perkara tersebut dinilai sudah cukup jelas. Bahkan menurutnya, dalam proses sidang perdata sebelumnya, terlapor disebut telah mengakui menerima uang Rp500 juta yang selama ini dipersoalkan.
“Faktanya, terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya selama bertahun-tahun secara melawan hukum. Dalam sidang perdata juga sempat diakui bahwa uang itu memang pembayaran dari saya, bukan dari orang lain,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari transfer dana sebesar Rp500 juta yang dilakukan Insan Kamil melalui rekening istrinya ke rekening atas nama GY pada 9 Januari 2019.
Dana itu disebut digunakan untuk pembayaran utang pihak ketiga yang bekerja sama dengan menjaminkan sertifikat tanah kepada terlapor. Namun dalam perjalanannya, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Saat itu, GY berdalih uang Rp500 juta tersebut merupakan uang muka pembelian tanah dari seseorang yang akhirnya batal terlaksana sehingga dianggap hangus.
Merasa dirugikan, Insan kemudian melayangkan surat permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024 dengan batas waktu hingga 25 September 2024. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada pengembalian dana maupun penjelasan memadai dari pihak terlapor.
Karena tidak mendapat kepastian, Insan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga kini ditangani Polresta Malang Kota.
Diberitakan sebelumnya, GY alias Gunadi tidak hanya dilaporkan oleh Insan Kamil. Dua orang lainnya, yakni Maya Tri Utami dan Isa Kristina, keluarga almarhum Solikin, juga melaporkan dugaan persoalan serupa.
Keduanya mengaku menjadi korban hingga kehilangan rumah dan tanah sawah di wilayah Dau, Kabupaten Malang. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut. (mrg/red)











