Mantan Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice Korupsi CPO

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor CPO setelah diduga memanipulasi laporan Ombudsman dan menerima aliran dana dari korporasi.(Suara.com)

BACATODAY.COM – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng beserta turunannya. Yeka diduga menerima imbalan dari pihak korporasi untuk membantu mereka terhindar dari proses hukum.

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap hakim dalam kasus minyak goreng yang sebelumnya juga menyeret advokat Marcella Santoso.

Perkara bermula dari putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada Maret 2025. Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan adanya dugaan pengaturan putusan yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari hakim hingga pengacara.

Salah satu dasar yang dipakai dalam pembelaan korporasi adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mereka. Putusan tersebut merujuk pada rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Menurut penyidik, Yeka diduga mengubah substansi laporan Ombudsman yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) demi kepentingan ekspor. Perubahan isi laporan itu disebut dilakukan secara melawan hukum.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kemudian diduga dibocorkan kepada tim kuasa hukum korporasi, termasuk pihak dari AALF Legal. Dokumen tersebut lalu dipakai sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan di PTUN dan perkara perdata lainnya.

Strategi hukum tersebut akhirnya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi terkait kasus CPO. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari Wilmar Group kepada Yeka melalui rekening pihak lain atau nominee untuk menyamarkan transaksi.

Kejagung menyebut telah mengantongi bukti transfer serta keterangan saksi terkait aliran dana tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap jumlah pasti uang yang diterima karena proses pendalaman masih berlangsung.

Atas kasus tersebut, Yeka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(nrn/yog)