
BACATODAY.COM – Penceramah Miftah Maulana Habiburohman memberikan klarifikasi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang senilai Rp100 juta sebagaimana keterangan yang muncul di persidangan.
Nama Miftah mencuat dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo. Menanggapi hal tersebut, melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7), Miftah mengaku terkejut karena dirinya dikaitkan dengan dugaan aliran dana korupsi.
Ia juga menyatakan tidak mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, yang dalam keterangannya menyebut adanya pemberian uang kepada Miftah.
Menurut Miftah, pada 2022 dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Dheky. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut mengingat dirinya hanya berprofesi sebagai pendakwah.
Meski membantah menerima uang tersebut, Miftah mengatakan siap mengembalikan dana Rp100 juta apabila nantinya terbukti memang pernah menerima pemberian itu. Ia mengaku tidak menutup kemungkinan lupa apabila Dheky pernah mengundangnya mengisi pengajian, menjadi narasumber, atau berkunjung ke pondok pesantrennya sambil memberikan uang.
Sebelumnya, nama Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7). Saat itu, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Miftah. Dheky, yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut, tidak membantah isi keterangannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi yang terungkap di persidangan merupakan bagian dari fakta hukum yang akan didalami lebih lanjut. KPK menilai keterangan tersebut mengindikasikan dugaan aliran dana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengalir ke pihak lain di luar para pelaku utama. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang memanggil Miftah sebagai saksi apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan selanjutnya. (nrn/yog)











