Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Seluruh Kejati

Kejagung menghentikan pengumpulan data terkait Program MBG di seluruh Kejati setelah masa inventarisasi berakhir. Data yang telah terkumpul tetap akan digunakan untuk mendalami dugaan korupsi tata kelola program tersebut. (ANTARA News Manado)

BACATODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan sudah berakhir.

Menurut Anang, keputusan tersebut bukan berarti hasil pengumpulan data yang telah dilakukan menjadi tidak digunakan. Seluruh informasi yang sudah diperoleh tetap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.

Ia menegaskan, data yang telah dihimpun akan menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG yang saat ini sedang ditangani Kejagung.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejati diminta menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian kegiatan pengumpulan data ini juga dilakukan berdasarkan disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan seluruh Kejati menghentikan aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing. (nrn/yog)