Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Admin Akun Parodi @TheKerupuk, Soroti Dugaan Kriminalisasi Kritik

ilustrasi. (AI)

BACATODAY.COM – Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan sekaligus penetapan tersangka terhadap admin akun parodi @TheKerupuk di platform X yang diduga berkaitan dengan unggahan meme berisi kritik terhadap pemerintah. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai langkah aparat tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan peradilan yang adil.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah karena dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan. Menurutnya, saat diamankan, admin akun tersebut masih berstatus sebagai saksi.

 

“Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah. Tindakan ini tidak sah dan melanggar prinsip peradilan yang adil karena penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan,” ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

 

Amnesty juga menyoroti dugaan pembatasan akses terhadap pendampingan hukum. Organisasi itu menyebut admin akun mengalami kesulitan bertemu dengan kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan.

 

Usman menegaskan bahwa ekspresi damai melalui karya seni, satir, meme politik, maupun parodi tidak seharusnya dipidana. Ia menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, tidak proporsional jika diterapkan terhadap unggahan berupa meme yang mengkritik pemerintah.

 

Amnesty International Indonesia juga berpandangan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan keributan di media sosial tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Atas dasar itu, Amnesty mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota membebaskan admin akun @TheKerupuk tanpa syarat sekaligus menghentikan proses penyidikan.

 

Selain itu, organisasi tersebut kembali meminta pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi sejumlah pasal dalam UU ITE yang dinilai berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Menurut Amnesty, revisi diperlukan agar masyarakat maupun aktivis tidak lagi menghadapi proses hukum hanya karena menyampaikan pendapat secara damai melalui media sosial.

 

Amnesty juga mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagram resminya, sekitar 10 anggota kepolisian membawa admin akun @TheKerupuk ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) tanpa memperlihatkan surat penangkapan.

 

LBH Jakarta menyebutkan bahwa saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, namun diperlakukan layaknya tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) dengan sangkaan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait unggahan meme yang mengkritik pemerintah.

 

LBH Jakarta juga menyatakan kuasa hukum tidak diperkenankan bertemu secara langsung maupun berbicara empat mata dengan kliennya selama proses pemeriksaan.

 

Hingga pernyataan Amnesty International Indonesia disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Polri maupun Polres Metro Tangerang Kota terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan Amnesty International Indonesia serta LBH Jakarta. (yon)