
BACATODAY.COM – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 4771 K/Pdt/2025 resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg. Dengan putusan tersebut, seluruh gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., dinyatakan ditolak seluruhnya.
Tim Kuasa Hukum HPK dari Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM yang diwakili Agung Rizkhi Zaifudhin menjelaskan, Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk mengajukan sedikitnya 12 tuntutan kepada majelis hakim. Di antaranya meminta agar Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 dinyatakan cacat hukum, menyatakan Ketua Umum HPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta pengadilan mengesahkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 2 Maret 2024.
Selain itu, para penggugat juga meminta agar AD/ART dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 ditetapkan sebagai pedoman organisasi, membatalkan enam surat keputusan pemberhentian terhadap Eddy Budiarto, Ira Indrawardana, Dayu Handoko, Dwi Cahyo Yuli Mawardi, Satria Indar Dwi Kusuma, dan Yoseph Kencoko A. Prasetyo, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp350 juta dan immateriil sebesar Rp800 juta.
“Seluruh tuntutan tersebut telah ditolak oleh pengadilan,” tegas Agung kepada wartawan di PN Malang, Kamis (16/7).
Menurut Agung, majelis hakim menilai penyelenggaraan Munaslub yang digelar Yoseph Kencoko A. Prasetyo untuk memilih ketua umum dan kepengurusan baru dilakukan ketika kepengurusan sebelumnya masih memiliki legalitas organisasi. Karena itu, hakim menilai pelaksanaan Munaslub tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Munaslub yang diselenggarakan Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama sembilan orang lainnya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Secara historis, Munas HPK biasanya dihadiri ribuan peserta, sedangkan Munaslub yang digelar hanya diikuti 12 orang,” paparnya.
Ia menegaskan, seluruh surat keputusan pemberhentian dan pemecatan yang diterbitkan Ketua Umum HPK terhadap Yoseph Kencoko A. Prasetyo dan sejumlah pihak lainnya tetap berlaku, sah, serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kepengurusan HPK di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H. merupakan kepengurusan yang diakui secara yuridis oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000236.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ujarnya.
Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Kami memperingatkan pihak-pihak yang masih menggunakan atribut organisasi HPK atau mengaku sebagai pengurus yang sah tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.
Di sisi lain, Agung menyampaikan klarifikasi atas siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang dinilainya menyesatkan karena mengaitkan Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 dengan isu pelanggaran HAM, kriminalisasi, hingga tudingan kudeta terhadap kepemimpinan HPK.
“Itu tidak berdasarkan fakta dan tidak pernah menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan. Kami juga membantah keras tudingan adanya intervensi negara maupun pembiaran penguasaan organisasi secara ilegal. Pernyataan tersebut bukan lagi sekadar pembelaan hukum, tetapi telah memenuhi unsur pencemaran nama baik terhadap institusi HPK sekaligus fitnah terhadap pemerintah. Konflik ini murni persoalan internal organisasi yang telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan perkembangan penanganan perkara pidana yang dilaporkan Ketua Umum HPK ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/6734/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Tindakan hukum yang kami ambil merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah organisasi. Berdasarkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat organisasi, di mana yang bersangkutan diduga merekayasa kop surat dan stempel HPK untuk memperdaya notaris dalam pembuatan akta notaris palsu, Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah kejahatan terstruktur yang nyata,” ungkap Agung.
Sebagai penutup, Agung juga mengungkapkan alasan yang disebut menjadi dasar pemberhentian Yoseph Kencoko A. Prasetyo dari kepengurusan HPK, yakni dugaan manipulasi identitas kependudukan.
“Pada saat diangkat sebagai pengurus, yang bersangkutan menyerahkan KTP dengan identitas sebagai Penghayat Kepercayaan. Namun, kami menemukan adanya dua KTP berbeda atas nama yang sama. Pada KTP lainnya, yang bersangkutan secara sah tercatat sebagai pemeluk agama. Temuan dua identitas tersebut menjadi bukti ketidakjujuran sekaligus alasan mendasar pemberhentiannya dari keanggotaan dan kepengurusan HPK,” pungkasnya. (mrg)











