KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Diduga Gelontorkan Rp1,5 Miliar dan Emas Demi Proyek Rp83,4 Miliar

Gedung KPK. (ist)

BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

 

Tersangka berinisial MM resmi ditahan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Selama proses penyidikan, MM dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka AS dalam proses pengurusan dana hibah.

 

Dalam penyidikan, MM diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian sebuah rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.

 

Seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

 

KPK menyebut MM merupakan satu dari sepuluh tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dalam klaster penerima yang melibatkan AS dan BGS. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, penyidik telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni AY, MF, dan RWR.

 

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain menetapkan sejumlah tersangka, KPK juga telah menyita berbagai aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.

 

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik suap dalam pengurusan usulan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Praktik tersebut diduga dilakukan agar usulan dana hibah memperoleh persetujuan dan alokasi anggaran sesuai kepentingan para pengusul.

 

Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana, menetapkan tersangka baru, serta menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. (yon)