
BACATODAY.COM – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri terkait penyelidikan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (30/7/2026). Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan mengenakan seragam purnawirawan dan didampingi beberapa orang.
Oegroseno menjelaskan dirinya memakai seragam purnawirawan karena saat peristiwa yang diselidiki terjadi pada 2011, ia masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Menurutnya, permintaan klarifikasi juga mencakup proses hibah tanah Sepolwan serta pengadaan lahan pengganti untuk Sespim Polri pada tahun yang sama.
Ia menilai penyelidikan semestinya berlandaskan hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), bukan hanya laporan informasi (LI). Oegroseno juga menegaskan bahwa saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya pelanggaran, bahkan Polri memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan dan menyatakan akan memberikan penjelasan sesuai undangan yang diterimanya.
Sementara itu, Kepala Kortastipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan pemanggilan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Sepolwan.
Totok memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, tahap penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Ia juga menambahkan bahwa permintaan klarifikasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan j KUHAP.(nrn/yog)











