Polres Malang Tetapkan HW Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri. (ist)

BACATODAY.COM – Satreskrim Polres Malang menetapkan HW (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, ZAM (42). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, HW kini ditahan di Rutan Polres Malang.

Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Peristiwa bermula saat HW datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat berkaitan dengan akses Bendungan Lahor.

Usai menyerahkan surat, HW meminta bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan kemudian menemui HW di lobi Kantor DPRD Kabupaten Malang.

Pertemuan tersebut kemudian berlangsung dalam situasi yang memanas. Dalam rangkaian kejadian itu, HW diduga melakukan tindakan fisik terhadap ZAM dengan mendorong dan menanduk bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ZAM ke Polres Malang.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta memperoleh hasil Visum et Repertum.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah bukti elektronik berupa rekaman video dan CCTV. Bukti tersebut kemudian didalami untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus memastikan fakta-fakta dalam perkara.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, penetapan HW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh sejumlah alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Polres Malang melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Analisis dilakukan terhadap rekaman video maupun CCTV untuk membantu penyidik mendalami fakta dan kronologi kejadian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap HW untuk kepentingan penyidikan.

HW disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika menjalankan tugasnya yang sah.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, proses hukum terhadap HW dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

“Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganannya kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Hafiz.

Hafiz menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional. Setiap fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai tahapan penyidikan,” tegasnya. (mrg)