Diduga Gelapkan Dana Konsumen, Eks Karyawan Properti di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi

Penasihat hukumn, Dalu E. Prasetyo, S.H. (kanan). (ist)

BACATODAY.COM – Dugaan penggelapan dana konsumen menyeret seorang mantan karyawan administrasi perusahaan properti berinisial NPY ke ranah hukum. NPY dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota setelah perusahaan menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan dan penyetoran dana konsumen.

Pihak perusahaan menyebut, temuan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tugas NPY selama bekerja. Perusahaan juga mengaku memiliki dokumen tertulis yang diduga berisi pengakuan terkait penerimaan dana konsumen dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Sebelum membawa perkara ini ke kepolisian, perusahaan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pemberian somasi. Namun, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan sehingga perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui penasihat hukumnya, Dalu E. Prasetyo, S.H.

“Perkara ini kami laporkan agar ada kejelasan hukum terkait dugaan penggelapan dana konsumen tersebut,” ujar Dalu E. Prasetyo, S.H., Sabtu (31/10/2026).

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dana tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikaji berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terpenuhi. Ketentuan itu mengatur penggelapan yang dilakukan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk menguasai barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pihak perusahaan memperkirakan nilai kerugian dalam perkara ini mencapai puluhan juta rupiah. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan secara profesional dengan memeriksa dokumen, bukti transaksi, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut. (had/red)