SIAPA MENGAWASI PENGAWAS?

ilustrasi. (ist)

Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Akuntabilitas Kekuasaan

Oleh: Agustinus Tedja Bawana
Ketua Umum JKJT–MDI

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar dugaan penyadapan terhadap seorang presiden: siapa yang mengendalikan kekuasaan, siapa yang mengawasi aparat pengawas, dan sejauh mana mekanisme hukum mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan di dalam negara?

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana menjadi pokok pembicaraan dalam narasi yang berkembang, memunculkan pertanyaan serius mengenai hubungan antara kekuasaan, institusi keamanan, dan akuntabilitas demokrasi.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, satu prinsip harus ditegaskan: setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Status hukum seseorang, apabila telah ditetapkan secara resmi, juga harus dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan yang hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan.

Apabila dugaan penyadapan ilegal tersebut terbukti, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat atau penindakan terhadap sejumlah individu. Negara harus memeriksa apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau rantai komando yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi.

Di tengah persoalan itu, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan keterkaitan dengan jaringan politik pemerintahan sebelumnya, termasuk lingkaran politik Solo dan Joko Widodo. Nama-nama tersebut mungkin menjadi bagian dari perbincangan publik, tetapi penyebutan dalam spekulasi tidak dapat diperlakukan sebagai bukti keterlibatan.

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela Prabowo, menyudutkan Jokowi, ataupun memberikan pembenaran kepada institusi tertentu. Fokus utamanya adalah persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara memastikan bahwa kekuasaan, termasuk kekuasaan untuk mengawasi, tetap berada dalam batas hukum?

Dengan mengambil perspektif dari buku State of Power 2026: Fascism, kita dapat mengajukan pertanyaan kritis: apakah krisis ini akan menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan akuntabilitas, atau justru membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan yang semakin besar?

Penyadapan Presiden: Ketika Kekuasaan Dipertanyakan

Dalam negara modern, informasi merupakan salah satu sumber kekuasaan yang paling menentukan. Kemampuan mengakses komunikasi, hubungan, keputusan, dan aktivitas seseorang dapat memberikan keunggulan politik maupun kelembagaan.

Karena itu, penyadapan bukan semata-mata persoalan teknologi. Ia berkaitan dengan kewenangan, perlindungan privasi, keamanan negara, serta batas-batas yang harus dipatuhi oleh aparat.

Dalam kondisi tertentu, penyadapan dapat menjadi instrumen penegakan hukum dan perlindungan keamanan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa batas-batas tersebut, instrumen pengawasan berpotensi berubah menjadi alat untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan pribadi, persaingan politik, atau perebutan pengaruh.

Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden benar terjadi, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.

Pertama, siapa yang melakukan tindakan tersebut dan atas dasar kewenangan apa?

Kedua, apakah tindakan itu merupakan inisiatif individu atau melibatkan pihak lain dalam suatu rantai komando?

Ketiga, untuk tujuan apa informasi dikumpulkan, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana informasi tersebut digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab melalui prasangka. Semuanya harus menjadi bagian dari penyelidikan yang berbasis bukti.

Apabila tindakan tersebut dilakukan secara sistematis, persoalannya tidak lagi terbatas pada pelanggaran individual. Negara perlu menilai apakah sistem pengawasan terhadap aparat yang memiliki akses pada informasi sensitif telah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, jika mekanisme pengawasan terhadap aparat saja tidak memadai, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Hari ini, persoalannya mungkin menyangkut kepala negara. Namun, prinsip hukum yang sama harus berlaku bagi pejabat lain dan seluruh warga negara.

Rantai Komando dan Tanggung Jawab Institusi

Posisi pejabat atau mantan pejabat tinggi dalam perkara dugaan penyadapan tentu menjadi perhatian publik, terlebih apabila mereka pernah memegang jabatan strategis di institusi keamanan maupun pemerintahan.

Namun, jabatan masa lalu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Sebaliknya, kedudukan tinggi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang relevan.

Dalam konteks ini, penyidikan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan: apakah terdapat perintah langsung, persetujuan pimpinan, tindakan individu tanpa sepengetahuan atasan, atau kelemahan prosedur internal yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan?

Setiap kemungkinan tersebut membutuhkan pembuktian yang berbeda.

Apabila ditemukan bukti mengenai perintah yang melanggar hukum, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika keterlibatan pidana seseorang tidak terbukti, proses hukum harus menghormati haknya dan tidak mencampuradukkan tanggung jawab institusional dengan kesalahan individual.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Namun, negara hukum juga tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu yang paling mudah dijangkau.

Penyidikan yang menyeluruh harus mampu menjelaskan rangkaian peristiwa, penggunaan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan berdasarkan bukti.

Tanpa kejelasan tersebut, perkara yang berpotensi mengungkap persoalan sistemik dapat berakhir hanya sebagai penyelesaian terhadap individu, sementara kelemahan kelembagaan tetap tidak tersentuh.

Membaca State of Power 2026: Fascism: Peringatan tentang Kekuasaan

Buku State of Power 2026: Fascism dapat menjadi pintu masuk untuk membahas hubungan antara kekuasaan, pengawasan, dan akuntabilitas. Perspektif tersebut mengingatkan bahwa kemampuan negara untuk mengumpulkan dan mengendalikan informasi harus selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.

Meski demikian, menghubungkan satu perkara dugaan penyadapan dengan fasisme memerlukan kehati-hatian. Satu kasus tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa sebuah negara sedang bergerak menuju sistem fasis.

Fasisme merupakan fenomena politik dan historis yang lebih luas, dengan karakteristik yang dapat mencakup konsentrasi kekuasaan, penindasan oposisi, pelemahan pluralisme, serta pengikisan mekanisme demokrasi.

Relevansi perspektif tersebut terletak pada peringatannya: demokrasi tidak hanya dapat terancam melalui kekerasan terbuka. Demokrasi juga dapat melemah ketika pengawasan terhadap kekuasaan tidak efektif, informasi menjadi instrumen yang tidak transparan, dan institusi kehilangan kemampuan untuk mengoreksi penyimpangan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah Indonesia telah menjadi negara fasis, melainkan apakah negara memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kemampuan pengawasan.

Jika mekanisme tersebut tidak memadai, siapa pun dapat menghadapi risiko penyalahgunaan kewenangan. Pejabat negara, tokoh politik, aktivis, jurnalis, hingga masyarakat biasa membutuhkan perlindungan hukum yang sama.

Kekuasaan untuk mengawasi tidak boleh menjadi kekuasaan tanpa pengawasan.

Mengapa Nama Solo dan Jokowi Muncul dalam Spekulasi Politik?

Setiap krisis politik hampir selalu diikuti pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kepentingan dan siapa yang berpotensi memperoleh keuntungan dari suatu peristiwa.

Dalam konteks dugaan penyadapan ini, spekulasi mengenai lingkaran politik Solo dan Joko Widodo turut muncul dalam perbincangan publik. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika hubungan elite politik antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan Prabowo.

Dalam politik, pengaruh tidak selalu berakhir ketika seseorang meninggalkan jabatan formal. Hubungan personal, komunikasi antarelite, jaringan politik, dan kepentingan ekonomi dapat tetap membentuk dinamika kekuasaan.

Namun, keberadaan jaringan politik tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan dalam tindakan ilegal.

Setidaknya ada tiga hal yang harus dibedakan.

Pertama, hubungan politik antara tokoh atau kelompok.

Kedua, kemungkinan adanya kepentingan yang bersinggungan dengan suatu perkara.

Ketiga, keterlibatan langsung dalam tindakan yang sedang diselidiki.

Ketiganya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan bukti berbeda pula.

Seseorang dapat memiliki kepentingan politik tanpa terlibat dalam pelanggaran hukum. Seseorang juga dapat memperoleh keuntungan dari suatu peristiwa tanpa menjadi pihak yang merencanakannya.

Karena itu, spekulasi mengenai Jokowi atau jaringan politik Solo tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan. Apabila penyidik menemukan bukti komunikasi, perintah, koordinasi, atau aliran informasi yang relevan, bukti tersebut harus diuji melalui proses hukum.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memadai, tuduhan tidak boleh dipaksakan.

Dalam demokrasi, publik berhak mempertanyakan kekuasaan. Namun, demokrasi juga menuntut disiplin untuk membedakan kecurigaan dari fakta dan dugaan dari pembuktian.

Tiga Skenario Jangka Pendek: Penegakan Hukum atau Pertarungan Politik?

Perkembangan perkara semacam ini dapat dibaca melalui sejumlah skenario. Skenario berikut merupakan kemungkinan analitis, bukan kesimpulan mengenai apa yang telah terjadi atau akan terjadi.

Pertama, penyidikan mengungkap pelanggaran individual.

Dalam skenario ini, penyidik berhasil mengungkap siapa yang melakukan tindakan, bagaimana kewenangan digunakan, apakah terdapat perintah, dan apakah informasi yang diperoleh disimpan atau disebarkan.

Jika bukti mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah dapat menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk memperbaiki mekanisme pengawasan.

Inilah jalur yang paling konstruktif bagi negara: perkara diselesaikan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kekuatan politik pihak-pihak yang terlibat.

Kedua, persoalan internal institusi keamanan terungkap.

Penyidikan dapat membuka persoalan mengenai hubungan antara pimpinan, pelaksana teknis, dan pengawasan internal.

Apabila ditemukan kelemahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Sistem yang memungkinkan pelanggaran juga harus diperbaiki.

Pergantian orang tanpa perubahan mekanisme hanya berisiko mengganti pelaku, sementara celah penyalahgunaan tetap terbuka.

Ketiga, perkara berkembang menjadi pertarungan narasi politik.

Dalam skenario ini, setiap perkembangan perkara ditafsirkan sebagai kemenangan atau kekalahan kelompok tertentu.

Pendukung pemerintah dapat melihatnya sebagai ancaman terhadap presiden. Pihak yang kritis terhadap pemerintah dapat mempertanyakan kemungkinan penggunaan hukum untuk memperkuat kekuasaan. Sementara itu, pihak-pihak yang dikaitkan dengan pemerintahan sebelumnya dapat merasa menjadi sasaran tuduhan tanpa bukti.

Risikonya, perhatian publik bergeser dari pertanyaan tentang apa yang terbukti menjadi pertanyaan tentang siapa yang sedang menang.

Ketika hukum dipersepsikan semata-mata sebagai alat pertarungan politik, kepercayaan terhadap institusi dapat melemah. Karena itu, transparansi yang tidak mengganggu proses penyidikan, independensi penegakan hukum, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi sangat penting.

Empat Arah Jangka Panjang bagi Indonesia

Dampak jangka panjang suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang diperiksa atau dijatuhi hukuman. Dampak itu juga bergantung pada bagaimana negara merespons persoalan yang terungkap.

1. Reformasi pengawasan penyadapan

Skenario paling positif adalah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat pengawasan.

Negara dapat mengevaluasi prosedur penyadapan, memastikan adanya dasar hukum yang jelas, memperkuat audit, dan membangun mekanisme pemeriksaan yang tidak semata-mata bergantung pada institusi pengguna kewenangan.

Pengawasan yang efektif harus mampu memeriksa apakah kewenangan digunakan secara sah, proporsional, dan sesuai tujuan yang dibenarkan hukum.

Jika langkah ini dilakukan, krisis dapat menghasilkan perbaikan kelembagaan yang memperkuat demokrasi.

2. Konsolidasi kekuasaan presiden

Skenario kedua adalah menguatnya kendali presiden terhadap institusi keamanan.

Dalam batas tertentu, penguatan pengawasan terhadap aparat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Presiden harus memastikan bahwa institusi negara bekerja sesuai hukum.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara memperkuat akuntabilitas institusi dan memperkuat loyalitas personal kepada pemimpin.

Jika mekanisme pengawasan hanya diarahkan untuk memastikan kesetiaan kepada seseorang, kemampuan institusi untuk mengoreksi penyimpangan justru dapat melemah.

Institusi yang sehat harus mampu menolak tindakan yang melanggar hukum, termasuk ketika tindakan tersebut berasal dari pemegang jabatan tertinggi.

3. Konflik jaringan kekuasaan lama dan baru

Skenario ketiga adalah meningkatnya ketegangan antara jaringan politik yang memiliki hubungan dengan pemerintahan sebelumnya dan kelompok yang kini berada di sekitar pemerintahan Prabowo.

Dinamika semacam ini bukan hal yang mustahil dalam politik. Namun, keberadaan persaingan atau perbedaan kepentingan tidak membuktikan adanya operasi ilegal.

Jika penyidikan menemukan keterlibatan pihak tertentu, tanggung jawab harus dibuktikan secara individual. Sebaliknya, tanpa bukti yang memadai, perkara tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun tuduhan kolektif terhadap suatu kelompok politik.

Demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena penghukuman berdasarkan afiliasi.

4. Perluasan negara pengawasan tanpa akuntabilitas

Skenario paling mengkhawatirkan adalah ketika krisis justru dijadikan alasan untuk memperluas kewenangan pengawasan tanpa memperkuat kontrol hukum.

Kemampuan teknis negara mungkin meningkat, tetapi perlindungan terhadap hak warga belum tentu ikut membaik.

Jika pengumpulan informasi berlangsung tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, masyarakat dapat merasa bahwa komunikasi, kritik, dan aktivitas politik mereka berada di bawah pengawasan yang tidak transparan.

Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekadar keamanan. Persoalannya adalah kebebasan warga dan kualitas demokrasi.

Pertanyaan yang patut diajukan ialah: apakah teknologi digunakan untuk melindungi demokrasi atau justru mempersempit ruang demokrasi?

Jawabannya ditentukan bukan hanya oleh penyelesaian satu perkara, melainkan juga oleh kebijakan dan reformasi yang mengikutinya.

Apakah Prabowo Menghadapi Operasi Politik?

Pertanyaan tersebut wajar muncul di tengah dugaan penyadapan terhadap seorang presiden. Namun, jawabannya tidak dapat dipastikan tanpa bukti yang memadai.

Ada beberapa kemungkinan yang perlu dibedakan: tindakan individual di dalam institusi, konflik internal terkait pengumpulan informasi, adanya kepentingan politik yang berusaha memanfaatkan informasi, atau berkembangnya pertarungan politik setelah perkara diketahui publik.

Masing-masing memiliki implikasi yang berbeda.

Jika penyadapan dilakukan untuk memperoleh posisi tawar terhadap presiden, penyidik harus menjelaskan siapa yang memperoleh informasi dan bagaimana informasi itu digunakan.

Jika persoalannya berkaitan dengan konflik internal, mekanisme dan rantai komando institusi perlu diperiksa.

Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak di luar institusi, keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa Prabowo sedang menghadapi operasi politik tertentu hanya karena dugaan penyadapan mencuat.

Presiden dapat menjadi sasaran tindakan ilegal tanpa adanya dalang politik eksternal. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya koordinasi atau motif politik, fakta tersebut harus diungkap secara bertanggung jawab.

Yang menentukan adalah kekuatan bukti, bukan daya tarik sebuah narasi.

Ujian Prabowo: Memperkuat Negara atau Memperkuat Kekuasaan?

Dalam situasi seperti ini, presiden memiliki kesempatan untuk menunjukkan arah kepemimpinannya.

Perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum. Namun, krisis yang sama juga berpotensi dijadikan alasan untuk memperluas kendali politik terhadap institusi keamanan.

Perbedaan kedua pilihan tersebut sangat penting.

Jika Prabowo ingin membangun negara yang kuat, ia perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Prinsip itu harus berlaku sekalipun pemeriksaan mengarah kepada orang-orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.

Pada saat yang sama, perkara ini tidak boleh digunakan untuk menyingkirkan pihak-pihak yang tidak terbukti terlibat.

Presiden yang diduga menjadi sasaran tindakan ilegal tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak seluruh warga negara. Penegakan hukum tidak boleh hanya diarahkan kepada orang yang dianggap mengancam presiden.

Keadilan harus berlaku bagi siapa pun.

Di sinilah ujian kepemimpinan sebenarnya. Bukan seberapa jauh presiden mampu mengendalikan semua orang, melainkan seberapa kuat ia memastikan bahwa setiap orang tunduk pada hukum.

Jangan Sampai Skandal Penyadapan Berujung pada Pengawasan Demokrasi

Dugaan penyadapan terhadap presiden menghadirkan paradoks yang patut direnungkan.

Seorang pemimpin dengan kewenangan besar dalam pemerintahan dapat menghadapi persoalan serius yang berkaitan dengan penggunaan kemampuan pengawasan di lingkungan institusi negara.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga bagaimana kemampuan pengawasan yang besar dapat digunakan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Namun, publik juga harus menahan diri dari kesimpulan yang belum didukung bukti. Nama Jokowi, lingkaran politik Solo, ataupun kelompok politik lainnya tidak dapat dinyatakan terlibat hanya karena muncul dalam spekulasi.

Pertanyaan politik bukanlah bukti hukum. Kecurigaan bukanlah vonis.

Perspektif dalam State of Power 2026: Fascism mengingatkan kita bahwa kekuasaan harus dinilai bukan hanya dari siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga dari bagaimana informasi dikendalikan, bagaimana kewenangan pengawasan dijalankan, dan bagaimana institusi mempertanggungjawabkan tindakannya.

Indonesia tidak perlu menunggu demokrasi melemah untuk memperbaiki sistem pengawasan. Justru ketika muncul perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih kuat daripada loyalitas personal, bukti lebih kuat daripada rumor, dan kepentingan publik lebih penting daripada pertarungan elite.

Jika dugaan penyadapan ilegal terbukti, perkara tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan sesuai hukum.

Namun, jika krisis itu justru digunakan untuk memperluas kekuasaan tanpa memperkuat mekanisme pengawasan, negara berisiko menghadapi persoalan yang lebih besar.

Negara tidak menjadi kuat karena semua orang takut kepada kekuasaan. Negara menjadi kuat ketika kekuasaan itu sendiri tidak dapat menghindari hukum.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah siapa yang paling dekat dengan presiden, siapa yang paling berpengaruh dalam jaringan politik tertentu, atau siapa yang paling cepat membangun narasi.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah:

Siapa mengawasi pengawas, dan siapa yang memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat untuk mengawasi demokrasi itu sendiri?

Di situlah sesungguhnya ujian demokrasi Indonesia dimulai.