BACATODAY.COM – Kuasa hukum Munif Effendi, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mendesak Prof. Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB), segera mengosongkan Cafe Nafala yang berlokasi di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83, Kota Malang.
Desakan tersebut menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Kamis (29/10/2026) yang menolak gugatan bantahan yang diajukan Prof. Bisri. Sidang dipimpin Rudy Wibowo, SH, MH, dengan anggota majelis Fitra Dewi Nasution, SH, MH, dan Patanuddin, SH, MH.
Dalam amar putusan perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN Mlg, majelis hakim menyatakan para pembantah sebagai pembantah yang tidak benar, menolak seluruh bantahan, serta menghukum para pembantah membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.676.500.
Menyikapi putusan tersebut, Yayan menilai lahan dan bangunan yang saat ini digunakan Cafe Nafala seharusnya sudah diserahkan kepada pemilik yang sah, yakni kliennya, Munif Effendi, warga Jalan Danau Sentani Tengah, Kota Malang.
“Harusnya malu dengan cara-cara yang dilakukan seperti ini. Menyewa kepada orang yang tidak berhak, sementara objeknya sudah dibeli oleh klien kami, Pak Munif. Sudah saatnya segera dikosongkan atau diserahkan,” tegas Wasekjen DPN Peradi itu.
Yayan juga menyoroti status Prof. Bisri sebagai mantan rektor yang menurutnya seharusnya dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi.
Menurut pemilik kantor law firm di Jalan Brigjen Slamet Riadi Nomor 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang, seorang akademisi, terlebih mantan pimpinan perguruan tinggi, semestinya memberikan teladan dengan menghormati putusan pengadilan.
“Bagaimana seorang akademisi, mantan rektor, memberikan contoh kepada masyarakat kalau justru melawan hukum? Kalau bukan akademisi mungkin tidak paham, tetapi beliau ini mantan rektor,” ujarnya.
Yayan meminta pihak penyewa Cafe Nafala segera mengosongkan bangunan dan lahan yang digunakan, termasuk memindahkan barang-barang yang berada di dalamnya, sebelum proses eksekusi oleh pengadilan dilaksanakan.
“Kepada pihak Cafe Nafala, silakan untuk segera mengosongkan tempat itu. Pindahkan barang-barang yang ada di sana, sebelum nanti malah malu karena dikosongkan pihak pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, Munif membeli tanah dan bangunan di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83 pada 2017 dengan nilai transaksi sekitar Rp4 miliar. Pembelian tersebut disebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, persoalan muncul karena objek tanah dan bangunan tersebut ternyata telah disewakan kepada Prof. Bisri sejak 2013, atau sebelum Munif melakukan pembelian.
Terpisah, Chrismawijayanto, SH, selaku kuasa hukum Prof. Bisri, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengetahui pertimbangan hukum yang mendasarinya.
“Kami juga harus tahu apa pertimbangan majelis hakim. Putusan belum kami terima. Masih sebatas amar putusan yang kami terima,” ujarnya.
Meski demikian, Chrismawijayanto menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Malang yang menolak gugatan bantahan tersebut.
“Dan saat ini juga masih ada gugatan ahli waris yang masih berjalan,” katanya. (mrg)












