
BACAMALANG.COM – Sekitar 150 Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kamis (26/6/2025). Aksi ini menjadi simbol dimulainya Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025 yang diluncurkan serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia.
Kegiatan sosial ini merupakan bentuk kesiapan implementasi pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan efektif berlaku pada 2026, khususnya pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yang hadir langsung dalam peluncuran, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi bersih-bersih, tapi bagian dari transformasi besar dalam sistem pemidanaan nasional.
“Ini adalah bentuk nyata dari kesiapan Pemasyarakatan dalam mengadopsi pidana kerja sosial sebagai pidana non-penjara. Klien turut berkontribusi bagi masyarakat sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial mereka,” tegas Agus.
Menurutnya, pidana alternatif seperti kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat serta mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (overcrowding) yang menjadi persoalan kronis selama ini.
Agus juga menyinggung keberhasilan pendekatan serupa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sejak 2012 yang berhasil menurunkan jumlah penghuni anak di LPKA dan lapas dari 7.000 menjadi 2.000 anak. Ke depan, pendekatan ini akan diupayakan untuk kasus pidana dewasa.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal konkret dari pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Ke depan, bentuk kerja sosial bisa lebih luas, seperti pelayanan di panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya. Klien juga dapat menjadi agen perubahan melalui edukasi publik,” ungkapnya.
Prof. Harkristuti juga menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang menurutnya telah mendapat tanggapan positif dari Menteri IMIPAS.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan bahwa jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penuh penerapan pidana alternatif dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
“Pemasyarakatan akan menjadi motor utama pelaksanaan pidana alternatif. Ini selaras dengan motto kami: Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat,” ujarnya.
Aksi sosial ini diikuti ribuan Klien Pemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi. Dengan KUHP baru, cakupan itu meluas ke klien pidana kerja sosial dan pengawasan, menandai reformasi hukum yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif.
Peluncuran ini turut disaksikan secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, aparat penegak hukum, serta pejabat pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga