BACATODAY.COM – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital, khususnya yang dipengaruhi oleh True Crime Community (TCC). Fenomena ini dinilai sebagai pintu masuk awal radikalisme dan potensi ancaman terorisme di masa depan.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menekankan bahwa penanganan anak yang terpapar konten kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dapat dilakukan secara efektif melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE),” ujar Eddy dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/1/2026).
Ia mengingatkan, apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius dan kolaboratif, anak-anak yang terpapar konten kekerasan berpotensi berkembang menjadi ancaman keamanan nasional.
“Jika tidak ada sinergi antarlembaga, anak-anak yang terpapar ini suatu saat bisa menjadi bagian dari ancaman terorisme,” tegasnya.
Dari sektor pendidikan, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan kementerian guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak. Selain itu, sekolah didorong untuk mampu melakukan deteksi dini terhadap indikasi paparan konten kekerasan.
“Kami berharap pencegahan terpaparnya anak oleh paham radikal melibatkan seluruh unsur, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, hingga kementerian,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa anak harus diposisikan sebagai korban yang memerlukan perlindungan khusus. Menurutnya, fase tumbuh kembang membuat anak sangat rentan terhadap pengaruh konten negatif di media sosial.
“Anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang utuh, sehingga mudah terpapar konten kekerasan. Penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Dukungan rehabilitasi juga disampaikan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Mas Kahono Agung Suhartoyo, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi agar anak-anak yang terpapar dapat kembali berfungsi secara sosial di masyarakat.
“Kemensos siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak bisa kembali ke lingkungan sosialnya secara sehat,” katanya.
Dari sisi pemerintah daerah, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, memastikan akan menginstruksikan kepala daerah untuk mengambil langkah cepat dalam perlindungan anak dari konten kekerasan di ruang digital.
“Ini tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah. Kebijakan perlindungan anak harus bergerak dari pusat hingga ke daerah,” tegasnya.
Senada, Staf Ahli Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Andi Moch. Dicky Pastika Gading, mendorong kementerian dan lembaga menjalankan upaya pencegahan secara maksimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami mendorong penanganan yang linier dan pencegahan yang optimal sesuai tupoksi tiap kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital, termasuk penggunaan gim daring dan media sosial.
“Kurangnya perhatian orang tua dan akses perangkat digital yang berlebihan menjadi faktor utama anak terpapar konten kekerasan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, tercatat 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan di ruang digital yang berkaitan dengan TCC. Dari jumlah tersebut, 67 anak telah mendapatkan intervensi Densus 88 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan berkelanjutan. (him/yog)












