
BACATODAY.COM – Banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera menimbulkan dampak besar. BNPB mencatat, hingga 30 November 2025, sebanyak 442 orang meninggal dunia dan 402 lainnya masih hilang. Korban tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Di Sumatera Utara, 217 orang dilaporkan meninggal dan 209 masih hilang. Sementara di Sumatera Barat, korban meninggal mencapai 129 orang dan 118 hilang. Di Aceh, terdapat 96 korban meninggal dan 75 lainnya belum ditemukan.
Pemerintah terus melakukan pencarian korban, evakuasi warga, serta penyaluran bantuan logistik. Namun, upaya ini terkendala cuaca tidak menentu dan akses menuju lokasi bencana yang sulit dijangkau.
Sejumlah organisasi lingkungan menyampaikan pandangan kritis terkait penyebab bencana. WALHI menilai deforestasi di Sumatera menjadi faktor utama kerusakan ekosistem. Sepanjang 2023, kerusakan hutan di wilayah tersebut mencapai 119.626 hektare, disusul 15 kasus kebakaran hutan pada 2024 yang dipicu cuaca ekstrem dan aktivitas perusakan hutan.
Greenpeace Indonesia juga menyoroti melemahnya perlindungan kawasan hutan akibat perubahan regulasi. Penghapusan beberapa pasal yang sebelumnya melindungi area hutan dinilai meningkatkan risiko bencana di masa depan.
Pendiri Sahabat Alam Indonesia (SALAM), Andik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana yang terjadi. Ia menilai kerusakan lingkungan telah berlangsung lama dan semakin memperparah dampak bencana.
Menurutnya, alih fungsi hutan untuk kepentingan perkebunan, pariwisata, dan industri ekstraktif seperti pertambangan dilakukan secara masif. Praktik pembukaan lahan melalui penebangan, pembakaran, hingga pembiaran lahan kosong menjadi faktor yang memperburuk kondisi lingkungan. Perubahan iklim, katanya, hanya menjadi pemicu awal dari bencana yang sebenarnya bersumber dari kerusakan ekologis.
“Kita bukan anak kecil yang bisa dibohongi dengan narasi asal bicara dari para pemangku kebijakan,” ujarnya.
Andik mendorong adanya evaluasi terhadap seluruh konsesi lahan, termasuk aktivitas pengangkutan kayu serta pengelolaan limbah kayu yang dapat memengaruhi stabilitas lingkungan. Ia menilai kerugian sosial dan ekologis akibat bencana jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomi dari pemanfaatan konsesi lahan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Menurutnya, lembaga seperti Gakkum, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan konsesi lahan agar tidak menjadi tameng bagi pihak yang melakukan perusakan lingkungan.
“Bencana ini harus menjadi refleksi bagi semua lembaga negara yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya. (had/yog)









