BACATODAY.COM — Perselisihan antarmahasiswa STIE Kendedes Malang di sebuah asrama kampus kawasan Blimbing, Kota Malang, berujung maut. Seorang mahasiswa berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada Selasa (18/8/2026).
Tak butuh waktu lama, sekitar satu jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota bersama Polsek Blimbing mengamankan seorang mahasiswa berinisial SK (26) yang diduga sebagai pelaku. Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
«“Sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap,” ujarnya.»
Dari keterangan saksi dan pemeriksaan awal terhadap pelaku, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sempat minum arak bersama di kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, keduanya disebut tidak terlibat perselisihan.
Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, keduanya terlibat cekcok. Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi.
“Pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya,” ungkap Rahmad, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria.
Pertengkaran kemudian semakin memanas hingga keduanya terlibat baku hantam di luar kamar. Setelah perkelahian, pelaku kembali ke kamarnya.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau kupas dan kembali mendatangi korban,” jelasnya.
Pelaku diduga menusukkan pisau tersebut ke bagian bahu kanan korban. Akibat luka yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku yang diduga panik setelah kejadian langsung melarikan diri.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, setelah menerima laporan adanya penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia, petugas langsung mendatangi lokasi.
“Mendapat informasi ada penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Blimbing langsung menuju lokasi kejadian,” katanya.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebilah pisau kupas yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
“Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (mrg)











