Dituduh Gelapkan Uang Proyek, Seorang Pekerja Gugat Balik Tiga Pimpinan Kontraktor ke PN Kediri

Ferdian Adi dan kuasa hukumnya Dalu E Prasetyo,SH, saat memberikan keterangan kepada awak media, karena merasa dikriminalisasi pimpinannya (Rohim Alfarizi)

BACATODAY.COM – Merasa dikriminalisasi oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja, seorang pekerja lepas bernama Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) asal Kota Malang, akan melayangkan gugatan ke PN Kediri. Pasalnya, perusahaan tempat Adi bekerja berada di wilayah Kediri.

Hal ini terjadi karena ruwetnya badan usaha yang terlibat dalam proyek senilai Rp 789 juta untuk proyek pengerjaan peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Kediri pada tahun 2021.

Awalnya Adi sebagai pegawai lepas, terlibat dalam proyek tersebut, hanya membantu pimpinan CV Dharma Bakti yakni Wakil Direkturnya bernama Subilal yang dikenalnya sejak tahun 2017.

Dalam proyek tersebut CV Dharma Bakti
sifatnya hanya membantu CV Unggul Pertiwi yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pemkab Kediri. Namun, CV Unggul Pertiwi tidak mampu mengerjakan proyek tersebut karena adanya kesalahan penghitungan harga di bawah standar.

Di sini, Adi membantu mencarikan pendanaan CV Dharma Bakti untuk proyek pengerjaan jalan tersebut. Dikatakan, bahwa Subilal atau CV Dharma Bakti tidak memiliki ketercukupan modal untuk mendanai proyek tersebut.

“Pak Bilal itu meminta tolong ke saya, agar dicarikan modal untuk memulai pengerjaan awal yakni Talut atau pemasangan batu senilai sekitar Rp.200 juta, dan ini sudah berjalan,” jelasnya.

Namun, proyek tersebut sempat mandek karena CV MM tidak melanjutkan pengerjaan proyek pengaspalan tersebut. Sebab, dana yang tersedia tidak cukup.

Di waktu yang sama, Subilal menunggu pencairan dana dari pengajuan Kepres atau pinjaman dana di Bank Jatim senilai Rp.2 miliar.

Selanjutnya, Adi diminta Subilal untuk mencari badan usaha lainnya yang mampu melanjutkan pengerjaan proyek tersebut, yakni PT Piranti Utama Makmur.

“Oleh pak Subilal saya diminta untuk mencarikan dana. Melalui teman saya, saya dipertemukan dengan pak Kuncoro dari
PT Piranti Utama Makmur. Kemudian pak Kuncoro dan pak Subilal saling berkomunikasi langsung dan saya tidak mengetahui kelanjutannya,” terang Adi.

Namun pada intinya PT. Piranti Utama
Makmur sanggup mengerjakan proyek tersebut.

Proyek peningkatan jalan itu pun akhirnya rampung. Adi juga telah menyetorkan seluruh sumber dana pembiayaan proyek ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya yakni Subilal, Wakil Direktur CV Dharma Bakti sesuai permintaan.

Namun saat PT Piranti hendak mencairkan cek sebagai pembayaran pekerjaan dari CV Dharma Bakti, cek itu tak dapat dicairkan karena tak ada saldonya.

“Saya diminta bertanggungjawab atas pembayaran ke PT Piranti. Padahal saat pencairan, semua dana sudah saya serahkan ke CV dan pak Subilal. Saya juga masih ada semua bukti transfernya,” terang Adi.

Adi dilaporkan atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana senilai sekitar Rp 700 juta oleh PT Piranti. Kini, Adi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Maret 2024 usai kasus bergulir sejak 2022.

Sementara, Kuasa Hukum Adi, yakni Dalu E Prasetiyo mengatakan, bahwa perkara ini seharusnya ditujukan kepada CV Dharma Bakti. Sebab, Adi hanya pelaksana tugas di lapangan. Sedangkan pengambil keputusan adalah para direktur CV. Dharma Bakti.

Terlebih, cek pembayaran pekerjaan yang diberikan ke PT Piranti merupakan cek dari CV Dharma Bakti yang ditandatangani atas nama direktur CV. Dharma Bakti.

“Jadi seharusnya tanggung jawab pembayaran dana dari CV Dharma Banti ke PT Piranti. Apalagi, semua sumber dana sudah dikirimkan Adi ke pihak CV,” bebernya.

Kini, pihaknya juga mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim atas aliran dana rekening CV Dharma Bakti usai ditransfer oleh Adi.

Selain itu, pihaknya akan menggugat Subilal sebagai Wakil Direktur CV Dharma Bakti, pimpinan PT Piranti dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Subilal mengatakan, bahwa pihaknya justru membantu dan mempersilakan Adi menggunakan badan usaha dalam menjalankan proyek itu.

Dalam kasus penetapan tersangka Adi, Subilal mengaku tak mau ikut campur ataupun mengintervensi. Sebab dia mengaku tak dilibatkan sejak awal.

“Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak K (pimpinan TP Piranti), saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki