BACATODAY.COM – Dalam rangka memberikan wacana dan referensi kepada seluruh badan usaha di Kota Batu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu menggelar kegiatan acara Sosialisasi Hukum Kontrak Kontruksi, yang diselenggarakan di Hotel Aston Inn Jalan Abdul Gani Atas No.42-44, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (22/5/2024).
Kegiatan acara ini dilaksanakan, untuk lebih memahami mekanisme dan aturan-aturan mana saja yang boleh dan tidak boleh serta memberikan wawasan kepada suma rekanan pada DPKP Pemerintah Kota Batu.
Kepala DPKP Kota Batu Ir. Bangun Yulianto, S.T., M.T menjelaskan, bahwa sosialisasi yang dimaksud dengan tujuan agar para badan usaha yang bekerjasama dengan DPKP Kota Batu lebih paham dengan semua aturan serta mekanisme yang ada.
“Ya, melalui kegiatan ini kami ingin memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para rekanan untuk lebih memahami substansi, khususnya kontrak kontruksi. Jadi, apabila mereka suatu saat bekerjasama dengan kami supaya tau bagaimana prosedur dan mekanisme serta aturan yang berlaku,” terang Bangun kepada awak media.
Dirinya menambahkan, untuk lebih memahami hal-hal apa saja yang tidak boleh dilanggar berkaitan dengan kontrak kontruksi yang dimaksud.
“Sehingga, nantinya dapat lebih memudahkan bagi semua pihak, baik kami selaku pengguna jasa. Seperti pada hari ini, kami juga telah mendatangkan seorang narasumber yang berkompeten sesuai bidangnya, untuk memberikan referensi dan wawasan kepada para rekanan,” imbuh Bangun.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Bangun, pihaknya juga mengungkapkan, bahwa telah mengundang 70 badan usaha yang ada di Kota Batu.
“Dengan mengikuti sosialisasi ini, para rekanan dapat lebih memahami semua aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak berpotensi melanggar hukum,” paparnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga sebagai forum sekaligus ajang diskusi bagi badan usaha yang ada di Kota Batu.
“Karena kami selaku dinas yang berperan sebagai pengguna jasa harus memberikan transparansi kepada masyarakat (publik-red), berkaitan dengan semua proyek pengerjaannya,” urai Bangun.
Meski demikian, pihaknya berharap, melalui kegiatan acara sosialisasi yang dimaksud, nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh badan usaha baik CV maupun PT yang hadir.
“Sehingga misalnya saja berpotensi terjadinya konflik kontrak bagi semua pihak dapat lebih memahami, agar tidak tersandung dengan urusan hukum dimana nanti wajib untuk dihindari, dan jika nantinya berselisih paham dengan pihak pengguna jasa juga tentunya dapat dihindari bersama,” pungkas Bangun. (Har)