Eks Artis Fabiola Elizabeth dan 37 Tersangka Jaringan Scam Internasional Masuk Tahap Penuntutan

Pelimpahan kasus scammer jaringan internasional yang menyeret eks artis Fabiola Elizabeth di Rutan Kelas I Kota Solo. (Foto : polda.jateng)

BACATODAY.COM – Kasus dugaan penipuan daring yang melibatkan jaringan internasional di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, kini memasuki tahap penanganan berikutnya. Perkara tersebut menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth bersama 37 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Tengah kini resmi menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Dalam video yang diterima detikJateng, tampak puluhan tersangka menjalani proses pelimpahan perkara. Fabiola Elizabeth terlihat berada di barisan terdepan. Mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dan kacamata, mantan artis tersebut tampak membawa sebuah tas sebelum menuju kendaraan yang telah disediakan.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” kata Wahyu, dikutip detikJateng, Kamis (17/9/2026).

Tahap II tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Kota Solo pada Rabu (16/9). Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng dinyatakan telah selesai.

Wahyu mengatakan, setelah tahap penyidikan berakhir, perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki proses penuntutan.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polda Jateng turut berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Kerja sama dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menangani keterlibatan warga negara asing dalam perkara tersebut.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan juga diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, hingga berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aktivitas jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto menambahkan, pelimpahan tahap II merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yuliyanto.(nrl/yog)