
BACATODAY.COM – Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Perum Bumi Palapa Blok D-15, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (3/6/2026), berlangsung tegang. Kuasa hukum termohon eksekusi mempersoalkan adanya dugaan perbedaan putusan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mlg jo Nomor 962/PDT/2024/PT SBY jo Nomor 2138 K/Pdt/2025.
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 270 meter persegi di Perum Bumi Palapa Blok D-15, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5593 Kelurahan Jatimulyo.
Dalam perkara tersebut, Daniel Waluyo bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Triandy Noerchandra dan pihak lainnya menjadi termohon eksekusi.
Kuasa hukum Triandy Noerchandra dari VIP Law Office, Lydia Retnani, SH, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, putusan yang dibacakan juru sita berbeda dengan putusan yang tercantum dalam Direktori Mahkamah Agung.
“Saat juru sita membacakan putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang, ternyata yang dibacakan adalah putusan yang menurut kami sudah berubah. Kami mengindikasikan adanya dugaan putusan palsu dan sudah melaporkannya ke kepolisian beberapa hari lalu,” ujar Lydia kepada wartawan di lokasi.
Lydia mengaku telah menunjukkan dokumen putusan yang diperoleh dari Direktori Mahkamah Agung lengkap dengan barcode verifikasi. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan oleh PN Malang.
“Kami meminta dipastikan terlebih dahulu putusan mana yang benar karena ada dua versi putusan yang berbeda. Namun, pengadilan tetap melaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Ia menduga perubahan dokumen tersebut terjadi di lingkungan pengadilan dan menyebut adanya indikasi praktik mafia peradilan.
“Saya sangat kecewa. Setelah ditunjukkan adanya perbedaan putusan, seharusnya pelaksanaan bisa ditunda terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan dokumen. Tetapi mereka tetap menjalankan eksekusi,” tambahnya.
Lydia menegaskan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Daniel Waluyo, Leo A. Permana, SH, M.Hum, menegaskan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Klien kami membeli rumah tersebut sejak 2019 dan pihak lawan juga sudah mengakui menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dalam persidangan,” ujarnya.
Leo menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan termohon berkaitan dengan dokumen yang diperoleh dari direktori putusan, sedangkan dokumen resmi perkara tersimpan dalam sistem e-litigasi pengadilan.
Ia juga membantah keras tudingan adanya manipulasi putusan. “Kami ini advokat, bukan hakim. Tidak mungkin kami bisa mengubah putusan hakim. Putusan ini sudah inkrah sampai tingkat kasasi,” katanya.
Menurut Leo, tuduhan yang disampaikan pihak lawan merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum. Namun, hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.
“Silakan dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi eksekusi tetap berjalan karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (mrg)











