BACATODAY.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berdiri berdekatan dengan kawasan pendidikan. Salah satu lokasi yang disorot berada di wilayah Kecamatan Blimbing.
HMI menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut berpotensi mengganggu kondusivitas lingkungan belajar, terutama saat jam istirahat dan kegiatan belajar siswa. Selain itu, aktivitas hiburan malam dianggap tidak sejalan dengan upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman dan nyaman.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap persoalan ini. Ia meminta Pemkot Malang bersama Satpol PP dan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi lapangan secara tegas dan transparan.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Malang, Satpol PP, serta DPMPTSP untuk mengevaluasi perizinan dan pengawasan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Lingkungan pendidikan harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak konsentrasi belajar, moral, dan keamanan peserta didik,” tegas Mirdan.
HMI Cabang Malang secara tegas menolak keberadaan tempat hiburan malam yang berada di dekat sekolah maupun kampus karena dinilai mencederai iklim pendidikan dan bertentangan dengan semangat perlindungan ruang belajar yang kondusif.
Menurut Mirdan, pihaknya juga menerima berbagai aduan dari warga sekitar terkait kebisingan dan ketidaknyamanan yang dirasakan saat tempat hiburan malam beroperasi. Secara regulatif, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan negara untuk menjamin terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.
HMI juga mengkritisi implementasi peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda Ketertiban Umum, yang mengatur pemisahan kawasan pendidikan dari aktivitas usaha hiburan malam. Menurutnya, jika aturan zonasi dijalankan secara konsisten, maka tempat hiburan malam tidak semestinya berdiri berdekatan dengan sekolah maupun kampus.
HMI Cabang Malang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah mengambil langkah konkret demi menjaga kualitas dan keamanan lingkungan pendidikan di Kota Malang. (had/red)












