Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Mati

Sidang vonis kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. (ist)

BacaToday.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran Narkoba.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy divonis hukuman mati.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” terang Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/2023). (rmp/red)