Ketua MKKS SMPN Kab Malang Baru: Ajakan Partisipasi Sekolah Bukan Pungli

Foto bersama usai pelantikan, Sriyono Ketua MKKS SMPN Kabupaten Malang lama dengan Suntoro Ketua MKKS SMPN Kabupaten Malang periode 2024-2026 serta Kepala Dinas Pendidikan Malang Suwadji dan Bupati Malang Sanusi.

BACATODAY.COM – Pergantian pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Malang periode 2024 – 2026 di SMP Negeri 1 Kepanjen berjalan dengan baik.

Dengan disaksikan langsung oleh Bupati Malang Sanusi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji, MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang resmi diketuai oleh Suntoro, Kepala SMPN 1 Tumpang.

Setelah resmi dikukuhkan, kini Suntoro memiliki pekerjaan rumah yang menanti, yakni mensosialisasikan kepada wali murid untuk mengubah paradigma terkait partisipasi kepada lembaga yang masih dianggap pungli.

Bupati Malang Sanusi kala itu mengatakan, terpilihnya Ketua MKKS SMPN Kabupaten Malang periode 2024-2026 bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Malang yang cukup luas wilayahnya.

Menurutnya, seorang kepala sekolah sebagai managerial harus mampu memberikan teladan seperti yang disampaikan Rasulullah yang mencerminkan empat sifatnya.

Kepala sekolah juga diharapkan dapat mengkonsolidasikan anggotanya yang nantinya dapat memajukan pendidikan dengan bersama-sama membawa perubahan menjadi lebih baik.

“Sudah bukan waktunya pimpinan memarahi bawahannya, tetapi sekarang pimpinan harus berkolaborasi maju bersama,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama Kepala dinas pendidikan Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, MKKS harus mensosialisasikan tentang pembiayaan sekolah ada yang dari pusat seperti BOS ada pemerintah daerah BOSDA, kemudian perlu disampaikan sekolah program kegiatan kerjanya apa saja.

“BOSDA mana saja yang untuk meningkatkan prestasi atau meningkatkan kualitas pendidikan bisa dikomunikasikan meminta partisipasi dengan sukarela ,” pungkasnya .

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMPN Kabupaten Malang Suntoro menambahkan, ke depan kepala sekolah open management karena berasal dari RAPBS hal tersebut sudah diatur oleh Komite Sekolah yang diatur Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua atau wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Kepala sekolah memberikan program yang melaksanakan dan mencarikan anggaran agar terlaksananya program untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ketua paguyuban kelas untuk selalu diajak komunikasi ketika mengajukan keuangan dan selalu open management diharapkan wali murid siswa mengetahui kebutuhan sekolah agar pemahaman partisipasi tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pungutan liar.

Pewarta: Slamet Mulyono

Editor: Tri Wahyu Pujosakti