
BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik.
Karena itu, Budi enggan berspekulasi apakah Jokowi akan dimintai keterangan atau tidak. Menurutnya, siapa pun dapat dipanggil jika dinilai penting untuk kepentingan penyidikan. Ia juga memastikan KPK akan terus memberikan informasi terkait pihak-pihak yang nantinya diperiksa oleh penyidik.
Budi menambahkan, penyidik membutuhkan keterangan dari saksi yang dapat menjelaskan asal-usul penambahan kuota haji tersebut. Atas dasar itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang diyakini mengetahui latar belakang pemberian kuota karena pernah mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa penambahan kuota haji bertujuan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah di Indonesia. KPK pun menilai keterangan saksi yang memahami proses pemberian kuota ini penting untuk mengungkap bagaimana diskresi tersebut dijalankan, termasuk alasan pembagian kuota 50 persen dan 50 persen, padahal tujuannya disebut untuk mempercepat antrean ibadah haji. (nrn/yog)











